Koreri.com, Biak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Biak Numfor berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja dan mengamankan dua pelaku masing-masing IIS (27) dan MVW (30).
Keduanya diamankan pada Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIT.
Penangkapan dilakukan di kediaman IIS di Jalan Mangga RT002/RW002 Kelurahan Burokub Biak.
Pada jumpa pers yang digelar di Polres Biak, Senin (10/02/2025), Kapolres AKBP Ari Trestiawan, SH, SIK, MH, menjelaskan penangkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Biak Numfor.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa ganja tersebut dibeli oleh MVW dari seorang DPO berinisial YJ di Jayapura sebanyak 10 plastik bening berukuran besar.
MVW kemudian membawa ganja tersebut menggunakan KM Sinabung dan tiba di Biak pada 2 Februari 2025.
Setibanya di Biak, 10 plastik ganja tersebut diserahkan kepada IIS.
Kemudian, IIS memberikan 4 plastik kepada DPO lainnya berinisial BR.
Sisanya, rencananya akan diedarkan oleh IIS dan MVW di wilayah Biak.
Barang Bukti dan Pasal yang dilanggar
dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja yang telah dibagi-bagi ke dalam sachet plastik bening dengan berat total 90,87 gram.
Setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti yang akan dijadikan bukti di persidangan adalah 89,97 gram.
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Fakta yang lebih mengejutkan adalah salah satu pelaku, IIS ternyata merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura.
Diduga, IIS melarikan diri dan bersembunyi sejak Desember 2023 lalu.
AKBP Ari Trestiawan menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba adalah tugas bersama. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, stakeholder lainnya, maupun seluruh masyarakat untuk menekan angka peredaran narkoba di Biak Numfor.
“Ini adalah tugas kita bersama di Biak Numfor. Saya harap peran aktif dari berbagai pihak untuk bersama-sama memperhatikan hal ini, agar komitmen kita bersama untuk menjaga anak muda dan masyarakat Biak terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkotika di lingkungan sekitar, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
HDK