Program Nasional Ketahanan Pangan Terpadu 2025 di Ambon Targetkan Ini

walkot BW ProNas Ketahanan Pangan Terpadu 2025

Koreri.com, Ambon – Program Nasional Ketahanan Pangan Terpadu Tahun 2025 resmi berlangsung di Ruang Vlisingen Balai Kota Ambon, Selasa (15/4/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Bodewin Wattimena, Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten/Kota, Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, Kepala Balai POM Ambon, dan undangan lainnya.

Wali Kota di kesempatan itu, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat di Kota Ambon.

Kehadiran Balai POM merupakan dukungan nyata dalam upaya intervensi ketahanan pangan yang memberdayakan masyarakat di desa, sekolah, dan pasar, dinilai sejalan dengan Gerakan Masyarakat Sadar Pangan Aman (GMPA).

Dalam program prioritas Pemkot Ambon, penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan diharapkan dapat menciptakan sumber makanan bergizi, aman, dan berkualitas, selaras dengan program pemerintah pusat seperti pemberian makanan bergizi gratis bagi anak sekolah.

Wali Kota berharap seluruh peserta dapat mengikuti program ini dengan seksama agar terlaksana dan jadikan Ambon sebagai kota pangan .

“Kerjasama yang telah ditandatangani antara dinas terkait, sekolah,dan pasar, diharapkan menjadi komitmen bersama, bukan hanya formalitas,” imbuhnya.

Dikatakan, pentingnya pengawasan intensif terhadap makanan di restoran, usaha rumah tangga, dan jajanan pasar, termasuk pembentukan tim terpadu untuk pengawasan jajanan pada hari besar keagamaan, guna mencegah keracunan makanan.

“Kebersihan dan penyimpanan makanan menjadi perhatian utama untuk menghindari kontaminasi ketahanan pangan. Dan ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak,” tegasnya.

Kepala Balai POM Ambon, Tamran Ismail, S.Si., MP, dalam sambutannya menyatakan pentingnya acara tersebut mengingat materi yang disampaikan terkait advokasi Program Nasional Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GMHS).

Balai POM memiliki tiga program terpadu untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjamin ketahanan pangan, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Ketahanan Pangan.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam pengawasan ketahanan pangan mengingat keragaman produk pangan, mulai dari pangan segar hingga pangan impor.

Tiga poin penting yang disampaikan Tamran Ismail adalah pengawasan, pembinaan, dan pendampingan yang dilakukan oleh berbagai pihak, dari pemerintah pusat hingga desa/kelurahan.

Anggaran desa yang diprioritaskan untuk ketahanan pangan juga harus memperhatikan keamanan pangan.

Kasus keracunan makanan, termasuk yang melibatkan produk impor, menjadi pengingat pentingnya keamanan pangan. Dengan adanya program Food Happy, diharapkan keamanan pangan dapat ditingkatkan.

JFL