Koreri.com, Biak – Anggota DPRK Biak Numfor dari Fraksi Amanat Perubahan Nicolaas Otto Koo melakukan kunjungan pribadi ke SMA Negeri 2 Paray, Distrik Biak Kota, Selasa (1/7/2025).
Maksud kedatangannya adalah menindaklanjuti keluhan warga terkait formulir pendaftaran di SMAN 2 Paray yang dapat dilayani apabila biaya seragam sekolah harus dibayar sebesar Rp2 juta dengan adanya bukti setor ke Bank.
Dalam keterangannya kepada media, Nicolaas menjelaskan bahwa kedatangannya murni atas nama pribadi sebagai perwakilan rakyat dari Dapil 1 Biak Kota, khususnya karena keluhan tersebut datang dari warga kampung asalnya sendiri.
“Saya datang bukan dalam kapasitas lembaga, karena saya berada di Komisi II yang tidak membidangi urusan pendidikan. Tetapi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan menyentuh langsung kemampuan ekonomi orang tua murid, maka saya merasa perlu hadir dan mendengar langsung penjelasan dari pihak sekolah,” tegas Nicolaas.
Menurut laporan warga yang diterima Nicolaas, disebutkan bahwa pihak sekolah mensyaratkan pelunasan biaya seragam Rp2 juta sebagai syarat untuk mengambil formulir disertakan bukti setor dari bank bagi pendaftaran peserta didik baru.
Namun, saat dikonfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 2 Paray Mesias Demetouw, S.Pd, pihak sekolah membantah adanya kewajiban pelunasan tersebut sebelum pendaftaran.
“Penjelasan kepala sekolah bahwa tidak ada kewajiban membayar penuh di awal. Ada kelonggaran untuk para calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk opsi cicilan kepada penjahit,” jelas Nicolaas.
Kepala sekolah juga menegaskan bahwa biaya seragam sebesar Rp2 juta tersebut merupakan harga lama yang telah berlaku selama beberapa tahun dan tidak mengalami kenaikan di tahun ajaran ini. Biaya tersebut mencakup seragam sekolah, atribut, serta pakaian olahraga.
Nicolaas yang didampingi Plt. Kepala Kampung Paray menyampaikan kepada pihak sekolah agar tidak keliru dalam menerapkan kebijakan teknis, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam menyampaikan informasi kepada orang tua siswa agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kita sudah sering sampaikan agar pihak sekolah berhati-hati dalam menerapkan aturan. Jangan sampai terjadi salah paham yang berujung pada pemanggilan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK,” ujarnya.
Nicolaas juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Biak Numfor di bawah kepemimpinan Bupati saat ini telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya pendaftaran untuk sekolah negeri. Biaya yang mungkin timbul hanyalah untuk pengadaan seragam dan atribut sekolah, termasuk pakaian olahraga.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal mempererat komunikasi antara masyarakat, sekolah, dan wakil rakyat agar tidak terjadi miskomunikasi yang merugikan calon peserta didik, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu di wilayah pesisir seperti Paray.
HDK