Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop kembali mendesak Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk segera mengakomodir hak 4 persen saham divestasi PT. Freeport Indonesia milik masyarakat adat korban permanen selaku pemilik ulayat.
Pasalnya, hingga saat ini belum juga ada kejelasan dari Pemprov dan Pemkab Mimika terkait hal ini.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal kepada media ini, Sabtu (3/4/2021).
“Kami masyarakat adat sudah rapat dan sepakat bahwa Perdasi harus diatur secara spesifik dan tertulis sehingga Bupati Mimika tidak bermain-main dan menggunakan jabatannya untuk mengelabui masyarakat adat di areal tambang Freeport,” tegasnya.
Yafet mensinyalir adanya upaya dari sejumlah pihak yang terus berupaya menghalangi upaya pihaknya dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.
“Ada apa ini? Kenapa belum juga diakomodir? Ini kan jelas haknya masyarakat adat, bukan Pemerintah? Siapa yang bermain dibalik ini semua,” bebernya.
Yafet pun mendesak Pemprov Papua untuk segera turun tangan mengatasi persoalan ini.
“Kami mohon Pemerintah Provinsi Papua lewat Sekda membantu kesulitan kami dalam menghadapi Bupati Mimika yang sangat keras kepala dan tidak peduli dengan kepentingan masyarakat adatnya,” kembali desaknya.
Sementara itu, Sekretaris I FPHS Tsingwarop, Yohan Zonggonau mengaku heran dengan sikap keras kepala Bupati Eltinus Omaleng yang tak juga mengakomodir hak 4 persen yang menjadi milik sah masyarakat adat.
Ia juga mengecam Pemprov Papua yang tak juga menuntaskan polemik ini.
Johan menilai polemik yang sedang terjadi antara pribadi Eltinus Omaleng dan keluarga besar FPHS Tsingwarop selaku pemilik ulayat areal tambang Freeport karena diduga adanya oknum di provinsi dan kabupaten yang memainkan peran menghambat hak 4 persen divestasi PTFI jatuh ke tangan masyarakat adat.
Pasalnya, sampai saat ini tidak juga diakomodir oleh Pemprov Papua dalam Perdasi secara terperinci dan jelas.
“Kami minta kalian untuk berhenti bermain tentang alokasi yang diperuntukkan untuk pemilik hak ulayat dampak korban permanen,” kecamnya.
Seharusnya, tegas Johan, harus dirincikan dalam Perdasi.
“Karena jika tidak, maka di kabupaten akan bermain dan memasukkannya dalam perusahaan milik pribadi yang di sampaikan ke Provinsi Papua secara diam-diam,” bebernya.
Untuk itu, Johan meminta Pemprov dalam waktu dekat ini tidak dulu membuat akta notaris PT. Papua Divestasi Mandiri sebelum keterwakilan dari masyarakat adat jelas dan spesifik.
“Hal ini kami sampaikan secara baik ke media bahwa sesuai keterangan Kepala Biro Hukum, bahwa akta notaris April ini selesai di pegang dulu sebelum keterwakilan kami hak masyarakat adat masuk dan jelas terakomodir dan tersurat dalam Perdasi dan juga akta notaris pendirian PT. Papua Divestasi Mandiri,” cetusnya.
Pihaknya bahkan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika produk hukum yang dibuat tak juga mengakomodir hak masyarakat adat.
“Jika produk hukum yang di buat belum juga mengakomodir hak masyarakat adat pemilik hak ulayat dan korban permanen seperti yang tercatum di perjanjian induk maka kami akan melakukan protes besar besaran ke Kantor Gubernur Provinsi Papua dalam waktu dekat ini,” ancamnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Kantor Perwakilan Papua, menegaskan hak 4 persen saham masyarakat adat korban permanen areal tambang PT. Freeport Indonesia harus diakomodir secara spesifik dalam pembagian saham PT. Papua Divestasi Mandiri.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Papua, Olife Sabar Iwanggin kepada Koreri.com, di Jayapura, Senin (29/3/2021).
“Jadi, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika harus membuat aturan hukum dalam Perdasi atau Perdasus yang jelas mengatur pembagian 4 persen saham ini kepada masyarakat adat pemilik hak sulung (Tsingwarop, red),” tegasnya.
Karena menurut Iwanggin, jika dibuat dasar hukumnya supaya jangan jadi temuan nantinya.
“Perdasus itu harus disebutkan secara eksplesit bahwa 4 persen saham Divestasi Papua Mandiri untuk masyarkat adat Tsingwarop, harus disebut! Kalau tidak disebut nanti multitafsir 4 persen itu untuk siapa? Bisa diterjemahkan lain lagi,” sambungnya.
Untuk itu, Iwanggin mendorong agar DPR Papua dalam membuat Perdasus itu menyebut secara spesifik masyarakat adat dapat berapa persen? Jika tidak, maka ini bisa membuka peluang untuk korupsi.
“Harus disebut! Kalau tidak, itu sama saja kasih ruang untuk pejabat korupsi karena akan terjadi perbuatan maladiministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan prosedur,” tegasnya.
Iwanggin menambahkan maladministrasi itu perbuatan melawan hukum melebihi wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain mengakibatkan kerugian materil maupun inmateriil bagi penerima layanan dalam hal ini masyarakat adat.
SEO






























