Koreri.com, Jayapura – Kantor Staf Presiden (KSP) RI bersama dengan Bappenas dan BPKP akan bertugas mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) dalam percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Tugas tersebut sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani ketika menutup kunjungan selama lima hari di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (9/4/2021).
“Inpres ini memiliki tujuan yang sangat signifikan yaitu memperkuat posisi Papua & Papua Barat sebagai hubungan ekonomi baru di kawasan Pasifik, yang memiliki potensi yang sangat besar. Potensi di bidang industri, pertambangan, pertanian, komoditas perkebunan, perikanan, pariwisata, ekonomi kerakyaktan berupa UMKM, ekonomi digital dan juga kelengkapan sentra olahraga terbaik di kawasan Pasifik selain Australia,” urainya.
Ditegaskan Jaleswari, untuk masalah anggaran tidak perlu dikuatirkan.
“Anggaran sudah dialokasikan, karena Inpres Nomor 9 Tahun 2020 ini ada dalam Program Prioritas Nasional dan Rencana Pembangunan Jangak Menengah Nasional (RPJMN) yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Anggaran,” tegasnya.
Sementara fungsi pengendalian dan pengawasan yang dijalankan oleh tiga lembaga sekaligus diharapkan dapat memberikan derajat kendali yang kuat, terukur, serta efektif untuk memastikan tercapainya seluruh tujuan Inpres Nomor 9 Tahun 2020.
“Secara kelembagaan sudah lengkap, ada Dewan Pengarah dan tim pelaksana. Pengawasan pun akan dilakukan dengan melibatkan tiga lembaga sekaligus, yakni Kantor Staf Presiden, Bappenas, dan BPKP,” bebernya.
Jaleswari juga mengatakan bahwa Inpres ini menuntut partisipasi aktif seluruh pihak terkait, tidak terkecuali Pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Dalam Inpres sudah jelas diperintahkan bahwa Pemerintah daerah baik di tingkat Gubernur, hingga Bupati/Walikota bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait melaksanakan Rencana Aksi Tahunan program percepatan pembangunan kesejahteraan hingga 2024. Karena Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat duduk sebagai tim pelaksana Inpres ini,” tandasnya.
Untuk implementasinya, Inpres ini harus diturunkan dalam bentuk Peraturan Dearah Khusus (Perdasus).
“Oleh sebab itu, KSP mendorong Pemerintah daerah untuk membuat dan mengimplementasikan Perdasus terkait hal ini agar Inpres dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” dorongnya.
Hal demikian ungkap Jaleswari adalah cara kerja baru untuk menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana diminta Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Maret 2020.
“Inpres ini merupakan hasil dialog yang panjang demi menampung aspirasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Sudah tidak zamannya lagi pendekatan yang dipakai adalah pendekatan top-down, kali ini semangatnya adalah kolaborasi antara pusat dan daerah,” pungkasnya.
AND