Koreri.com, Jakarta – Partisipasi 30 persen perempuan dalam politik diminta jangan hanya slogan tetapi wajib dilaksanakan agar meligitimasi secara hukum dan memberikan ruang bagi kaum hawa untuk berkontribusi dalam bidang politik di lembaga parlemen.
“Keterlibatan kaum perempuan dalam partisipasi politik untuk diangkat dalam DPRK di Kabupaten/ Kota dan Provinsi berdasarkan undang-undang otsus harus dilaksanakan, jangan seperti UU politik nasional yang persyaratan 30 persen perempuan itu hanya sebagai syarat, setelah beertarung dalam pemilu sudah tidak dilihat persyaratan itu lagi,”kata anggota pansus revisi UU otsus DPR Ppaua Barat Febry Jein Anjar kepada media ini di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Legislator perempuan itu mengatakan, berdasarkan pengalaman itu maka Dia menyuarakan untuk dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan DPRK wajib ditegaksan partisipasi perempuan dilaksanakan, tidak boleh diabaikan sehingga ada ruang bagi perempuan papua berkarier dalam politik, menyampaikan ide dan gagasan membangun tanah papua kedepan, karena kontribusi mereka dibutuhkan.
Dikatakannya bahwa dalam proses pemilihan legsilatif 2024 mendatang, anggota DPRK Kabupaten/ Kota dan Provinsi sudah dilaksanakan sehingga perempuan tidak sebagai pelengkap tetapi wajib dilaksanakan agar tidak menimbukan persoalan lain, karena dasar hukum sudah ada dalam UU RI Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus yang akan diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah dan Perdasus sebagai petunjuk pelaksana.
“Kita sudah harus nyatakan pokok-pokok pikiran ini dari awal sehingga pemerintah punya bayangan, jangan ikut pemilu nasional tetapi perempuan diberikan kuota khusus yang tidak boleh diganggu gugat,” ujarnya.
KENN