Koreri.com, Jayapura – Kasus raibnya uang dari rekening nasabah bank kembali terjadi.
Kali ini menimpa Fatima, warga Koya Kosso Mata Air, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang kehilangan uang sebesar Rp230 juta dari rekening miliknya di BRI setempat.
Permasalahan tersebut diketahui sudah terjadi sejak setahun lalu tepat 5 Juni 2020 namun hingga kini belum juga ada pengembalian.
Kepada Koreri.com, Kamis (21/10/2021), Fatima menuturkan permasalahan dengan BRI itu bermula saat uang di rekening miliknya raib.
“Saya pergi ke bank cek uang begini sudah tidak ada lagi di rekening. Uang kurang lebih 230 juta rupiah,” bebernya.
Awalnya, lanjut Fatima, dirinya membuka rekenig di BRI Entrop karena saat itu berdomisili di kawasan itu, namun kemudian pindah tempat tinggal ke Koya Koso, Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
“Jadi di Koya Koso saya buka rekening lagi di BRI Koya. Kurang lebih satu tahun baru terjadi kehilangan uang di rekening. Saya mau pergi ambil uang untuk beli HP tapi sudah tidak ada uang di dua rekening bank BRI yang saya buka,” bebernya.
Wanita yang hari-harinya berjualan sirih pinang ini kemudian melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali hak-haknya hingga mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun hingga berita ini dipublis, Fatima belum juga mendapatkan kembali uangnya.
“Harapan saya sebagai nasabah itu kita punya uang hilang di bank, jadi pihak bank harus tanggung jawab kasih kembali kita nasabah punya uang. Karena uang tidak hilang ditangan tapi di rekening yang simpan di bank,” keluhnya.
Fatima juga mengakui jika dirinya mencari uang tidak gampang untuk ditabung.
“Tabungan itu atas nama saya sendiri, Fatima dan saya minta dengan hormat BRI kembalikan uang saya yang hilang karena saya sangat membutuhkannya. Aktifitas saya sehari – hari petani sirih pinang di Koya Koso gunung. Jadi setiap hari uang hasil jualan sirih pinang itu kita tabung di bank terdekat,” tandasnya.
Ditambahkan pula, sudah tiga kali persidangan sampai putusan menyatakan bank bayar kembali ganti uang yang hilang.
“Ini sudah dua kali dapat surat dari pengadilan tapi belum ada jawaban dari pihak BRI,” kesalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fatima, Lauren Yunita, menjelaskan permasalahan yang dihadapi kliennya dari segi hukum sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap per tanggal 6 Juni 2021.
“Tapi hingga saat ini pihak tergugat pertama BRI dan kedua, Telkomsel belum melaksanakan kewajiban mereka sesuai dalam putusan pengadilan,” jelasnya.
Dalam putusan itu pihak tergugat dihukum untuk membayar kerugian senilai yang dialami Fatima sebesar Rp230 juta lebih.
OZIE