Koreri.com, Sorong– Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PPT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya tida bisa berkutik saat tim TABUR menangkapnya di Kediamannya Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4/2022) pukul 06.30 WIB.
Penangkapan tersangka PPT ini berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan nilai proyek Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) pada Tahun 2010 lalu.
Kemudian pada tahun 2017 Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017.
Setelah dilakukan Penyelidikan, Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H dalam keterangan persnya di Aula Kejari Sorong, Jumat (22/4/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut namun tersangka PPT tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT, sudah tiba di Kota Sorong dan akan dilakukan upaya hukum sesuai dengan SOP penyidikan,” jelas Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol didampingi Kajari Sorong Erwin P.H Saragih, Asintel Kejati Papua Barat Rudy Hartono dan tim TABUR.
Dikatakan Kajati Papua Barat bahwa dari nilai proyek Rp. 6.500.000.000 tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 1.350.811.580 sehingga harus mempertanggung jawabkan secara di pengadilan.
Tersangka PPT terdeteksi keberadaannya di Kediamannya Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta setelah yang bersangkutan berhasil buron dan menetap di alamat ini sudah tujuh tahun.
“Menurut penjelasan keluarga tersangka PPT bahwa beliau (Tersangka PPT) sedang menjalani pengobatan di Yogyakarta,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Papua Barat Rudy Hartono,S.H.,M.H.
KENN