Polda PB Tetapkan 31 Tersangka Penambang Ilegal, Dimana Bosnya.?

IMG 20220426 WA0006 1
Situasi Penambang Ilegal di Kali Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.(Foto : Humas Polda PB)

Koreri.com,Manokwari– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menyita 136,97 gram emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H, Selasa (26/4/2022) mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin.

Dijelaskan Kabid Humas bahwa pada Sabtu (16/4/2022) tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Satuan Brimob telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin dan mengamankan sebanyak 46 orang.

Setelah diperiksa dan diambil keterangan kemudian hasil gelar perkara, 31orang memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 3 kelompok pendulang yang diamankan yakni  Kelompok ONK  sebanyak 15 orang, kelompok MS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang. Barang bukti juga sudah diamankan ada 3  Excavator, genset, alkon dan berbagai jenis peralatan mendulang lainnya” ujar Kabid Humas melalui siaran persnya, Selasa malam.

Dikatakannya bahwa perbuatan 31 pendulang ini tergolong kejahatan lingkungan sehingga harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55  ayat (1) ke 1 KUHPidana.  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tegas Erwindi.

Namun, 31 pendulang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ilegal mining, dimana bos mereka ?

KENN