Amanat UU Otsus, DPR-PB Bentuk Tim Panja Percepatan Pemekaran PBD

WhatsApp Image 2022 09 01 at 18.00.41
Tim Panja Percepatan Pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya DPR Papua Barat.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) membentuk tim kerja percepatan pemekaran daerah otonomi baru provinsi Papua Barat Daya (DOB PBD) yang ditetapkan dalam rapat peripurna di ruang Aston Niu Manokwari, Kamis (1/9/2022).

DOB Provinsi Papua Barat akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan pada tanggal 6 September 2022 dalam sidang paripurna di DPR RI, Senayan Jakarta.

Wakil ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan, S.E kepada awak media usai paripurna pembentukan tim percepatan pembentukan PBD mengatakan pembentukan ini merupakan amanat UU Otsus nomor 2 tahun 2021.

“Panja percepatan pembentukan provinsi Papua Barat Daya (PBD) merupakan amanat UU Otsus nomor 2 tahun 2021 dimana saat ada pemekaran harus ada persetujuan MRP dan DPR Papua Barat,” ujarnya.

Mansawan mengaku bahwa, pada DPR Papua Barat periode sebelumnya ada persetujuan soal pemekaran Papua Barat Daya, namun periode ini membuat panja yang akan membahas inventaris masalah, pemetaan adat, dan lainnya.

“Panja harus mendorong terus hingga menjadi UU dan panja wajib melaporkan perkembangan kerja panja kepada pimpinan DPR,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, tim kerja panja yang dipimpin Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si ini akan berakhir setelah terjadi pemekaran Papua Barat Daya sehingga panja akan bekerja sampai ada kepastian pemekaran.

Anggota panja sendiri kata dia merupakan semua anggota yang berasal dari dapil Sorong raya yang jumlahnya 29 anggota DPR baik partai politik maupun jalur Otsus.

KENN