Koreri.com, Manokwari – Kejadian intimidasi yang dialami oleh dua orang jurnalis yakni Safwan Ashari dan Hendry Sitinjak saat melaksanakan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Manokwari, menuai keprihatinan banyak pihak, salah satunya Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy yang juga mantan wartawan di Tanah Papua.
“Wartawan itu dia dilindungi oleh Undang-undang (UU) sama seperti pengacara, dokter dan lainnya,” ujar Warinussy, kepada media ini, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Warinussy, jika seorang dokter atau pengacara berada di rumah sakit dan pengadilan, sudah pasti orang akan tahu mereka ini siapa. Sehingga, tanpa dipertanyakan pun orang-orang sudah tahu terkait profesinya, karena lewat pakaian dan id card.
“Sama halnya dengan wartawan, jika dia ada di pengadilan dan hakim menyampaikan agar sidang itu terbuka untuk umum, maka siapa saja bisa datang,” jelasnya.
Ketika wartawan mengambil gambar, otomatis hakim yang harus mengambil palu untuk mempertanyakan itu. jika hakim telah mengetuk maka dia sendiri yang harus mengecek identitas dari wartawan.
“Tidak ada aturannya seorang panitera datangi dan periksa identitas wartawan, kemudian hapus foto dan video di alat kerja,perlakuan seorang panitera saat sidang militer kemarin itu tentu sudah melanggar hukum (UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers) dan harus dituntut secara hukum,” tegas Warinussy.
Harusnya, tugas seorang panitera adalah juru tulis dan tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan identitas wartawan, Warinussy menilai, perilaku panitera sudah melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Panitera dia tidak punya hak untuk datang ambil alat kerja, dan menghapus isi kamera,” ucapnya.
Advokad HAM ini minta agar kejadian yang menimpa dua wartawan di Manokwari harus menjadi tanggung jawab Pangdam XVIII/Kasuari.
“Pangdam Kasuari harus mengatakan dia bertanggungjawab karena proses persidangan militer ada di bawah kewenangannya, Pangdam jangan diam dan membisu atas kasus ini,” ujarnya.
KENN