Langkah DPR RI Bentuk Panja RUU PKS Didukung Pempus

IMG 6578 1

Koreri.com, Jakarta – Pemerintah Pusat (Pempus) mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Bahkan berkaitan dengan itu, Pempus melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI bersama DPR RI Komisi VIII telah melakukan pembahasan RUU tentang PKS, Senin (11/9).

Sebagaimana siaran pers Humas Kemen PPPA yang diterima Koreri.com, Selasa (11/9) dalam pembahasan tersebut, Menteri PPPA, Prof. Yohana Yembise menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU PKS.

“Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS dengan pandangan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak, namun dapat terjadi pada orang dewasa laki-laki, seperti kekerasan seksual menyimpang,” urainya.

Pemerintah juga, lanjut Menteri juga tidak ingin membentuk lembaga baru di daerah, namun ingin tetap memanfaatkan lembaga yang sudah ada, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Selain itu perlu dipahami bersama bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan terhadap siapa saja, oleh karena itu upaya pencegahannya tidak perlu dibatasi pada bidang tertentu,” papar Menteri.

Sambungnya, pembahasan RUU PKS perlu dilakukan karena masih banyaknya kasus kekerasan seksual, baik yang dilaporkan, maupun yang tidak dilaporkan.

“Selain itu, korban kekerasan seksual tentu memerlukan mekanisme pelayanan, baik rehabilitasi maupun pendampingan hukum yang cepat, tanggap, serta ramah masyarakat,” tukas Menteri.

Sebelumnya, pihak Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Ketua Komisi VIII, M. Ali Taher menyampaikan pandangannya.

“RUU PKS perlu dibahas untuk menjawab persoalan yuridis karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada dirasakan belum sepenuhnya mampu merespons fakta kasus kekerasan seksual, belum adanya mekanisme pemulihan dalam makna luas bagi korban kekerasan seksual dan untuk memastikan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, bentuk kuantitas prevalensi kekerasan yang semakin meningkat, dan RUU PKS diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

Hasil dari rapat RUU PKS tersebut adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS dengan Ketua Abdul Malik Haramain dan beranggotakan pimpinan dan anggota Komisi VIIII DPR RI, Kementerian PPPA dan K/L terkait.

Selanjutnya juga akan dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

AND