Koreri.com, Sorong (17/9) – Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat menangkap seorang wanita berinisial AM yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Sorong.
Pengangkapan wanita berusia 26 tahun dilakukan pada Sabtu (16/9) di kawasan Kantor DPRD Kota Sorong dengan barang bukti berupa puluhan sabu-sabu siap edar.
Keterangan yang didapat dari Kapolres Sorong Kota, AKBP Edfrie Richard Maith, terduga ditangkap setelah menjemput sabu-sabu tersebut di Bandara Sorong oleh Tim Gabungan Satuan Narkoba.
Awal mula penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak-lanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Sorong Kota.
“Terduga sudah ditahan di Polres Sorong kota dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
AKBP Edfrie juga menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari tangan terduga tidak hanya sabu-sabu, tetapi juga alat hisap atau bong dan timbangan sehingga diduga kuat wanita itu adalah pengedar dan sekaligus sebagai pemakai.
Pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Sorong Kota untuk mengungkap pelaku dan jaringannya di Sorong.
“Perbuatan terduga diancam pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah dia.
MP