Koreri.com, Jayapura (18/9) – Bupati Biak Numfor, Thomas Ondi, hari ini telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua terkait kasus korupsi Rp. 84 miliar yang melibatkannya di Kabupaten Mamberamo Raya.
Penahan ini dilakukan setelah Tim Dokter Rumah Sakit Bayangkara memeriksa yang bersangkutan termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya.
Marjohan Pangaribuan selaku pengacara Ondi, kepada wartawan menyatakan menghargai keputusan polisi selaku penyidik dalam kasus tersebut.
Sebenarnya, Ondi sudah harus dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut namun karena penyidik menunda penyerahan, berakibat kliennya terpaksa ditahan di Mapolda Papua.
“Klien kami menghargai dan menghormati keputusan tersebut,” kata Pangaribuan.
Sebelumnya, Ondi diduga melakukan pemindahan dana APBD ke rekening pribadinya ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemda Mamberamo Raya.
Selain Ondi, dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya yakni SB dan TSA juga terseret dalam kasus tersebut.
Thomas Ondi dijerat sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
MP