Fokus  

Kasus Narkoba Meningkat Pesat di Papua

Ilustrasi Daun Ganja

Koreri.com, Biak – Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol IB Komang Ardika disela-sela acara Deklarasi Anti Narkoba yang berlangsung di Biak, Rabu, mengungkapkan bahwa sudah sebanyak 174 kasus penyalah-gunaan narkoba yang ditangani sampai dengan bulan September 2017.

“Pelaku penyalah-gunaan narkoba yang diungkap melibatkan berbagai kalangan yang berusia produktif dari belasan tahun hingga 40 tahunan, karenanya pencegahan penyalah-gunaan obat terlarang perlu melibatkan semua elemen masyarakat,” tegas IB Komang Ardika.

Menurut pengakuannya, penyalah-gunaan terbesar yang ditangani terkait erat dengan daun ganja kering, sabu-sabu serta pil.

Dari beberapa kasus ganja, Papua Nugini merupakan sumber distribusi barang haram tersebut dan diselundupkan melalui perbatasan Skouw, Muara Tami, Keerom di Jayapura serta Sota di Merauke.

Komang berharap, dengan adanya acara Deklarasi Anti Narkoba yang dilakukan di Biak, pemerintah bisa menyelamatkan generasi muda Papua dari penyalah-gunaan narkoba.

“Saya saksikan antusias pelajar, mahasiswa dan tokoh agama serta generasi muda di Kabupaten Biak Numfor untuk memerangi penyalah-gunaan narkoba dan harus kita dukung bersama,” tegas IB Komang Ardika yang didampingi Kapolres Biak AKBP Rachmad Amsori.

Ia juga menegaskan bahwa peran masyarakat cukup besar dalam membantu polisi mengungkap kasus-kasus narkoba yang terjadi di Papua.

“Untuk rasio perbandingan jumlah penduduk Papua dengan jumlah personil polisi tidak sebanding karena 48 persen dari total penduduk, sehingga laporan masyarakat sangat berjasa mengungkap peredaran dan penindakan kasus narkoba,” ungkap Komang Ardika.

Acara Deklarasi Anti Narkoba yang juga dihadiri oleh staf ahli BNN, Brigjen Pol dr. Viktor, diisi dengan beberapa acara seperti drama, atraksi hiburan dan pembacaan puisi oleh perwakilan pelajar.

MP