ASN Maluku Diingatkan Hindari Perbuatan Melawan Aturan

600 ASN Pemprov Maluku saat pengambilan sumpah/ janji jabatan
600 ASN Pemprov Maluku saat pengambilan sumpah/ janji jabatan

Koreri.com, Ambon (28/12) – Gubernur Ir. Said Assagaff mengingatkan jajarannya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dengan menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku atau perbuatan tercela lainnya.

Penegasan tersebut disampaikannya saat mengambil sumpah/janji ASN lingkup Pemprov Maluku, Kamis (27/12/2018).

“Kejahatan dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan, dimana ancamannya saat ini diberhentikan dengan hormat sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga patut menjadi perhatian saudara-saudara saudara sekalian,” tegasnya.

Oleh karena itu, seorang ASN pada prinsipnya wajib menaati Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya serta Pemerintah adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar.

“Sehingga banyak hal yang harus dipelajari,” tandasnya.

Gubernur juga pada kesempatan itu menekankan soal kapasitas, moral dan loyalitas yang menjadi kunci sukses bagi seorang ASN dalam meniti karier selain memiliki ilmu pengetahuan formal maupun non formal.

Juga, yang tak kalah penting adalah ketaatan pada aturan yang berlaku.

Gubernur menegaskan pula bahwa sebagai pelayan maupun anggota masyarakat, ASN memiliki posisi dan peran strategis yang berinteraksi sebagai Civil Society.

Artinya sebagai pengabdi kepada bangsa dan negara juga memberi teladan bagi lingkungan sekitarnya dimana pengaruhnya sangat dirasakan.

“Dedikasi dan dan integritas adalah dua kata kunci yang patut dimiliki ASN dalam menghadapi tantangan pekerjaan dan tuntutan kebutuhan masyarakat,” tukasnya.

Pantauan media ini, sebanyak 600 ASN menjalani sumpah/janjinya yang dipimpin Gubernur setempat.

CPS