Koreri.com, Jayapura (31/1) – Forum Pemilik Hak Sulung (FHPS) gunung emas di Kabupaten Mimika menilai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki PT. Freeport Indonesia terindikasi ilegal karena telah melanggar UU Minerba Pasal 135.
Sekretaris Daerah Papua TEA. Hery Dosinaen, mengatakan dalam UU Minerba Pasal 135 mengatakan, sebelum memegang IUPK harus mendapat persetujuan dari pemilik hak ulayat.
“Nah, sampai hari ini belum pernah dilibatkan dan diperhatikan. Untuk itu, kami akan laporkan ini ke pak gubernur terkait hal-hal yang diperjuangkan forum ini,” kata Dosinaen kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (29/1/2019).
Menurut Sekda, FPHS ini meminta Pemerintah Provinsi Papua mendorong satu regulasi atau Perdasus melalui DPR, MRP dan Gubernur, untuk mengakomodir keinginan masyarakat pemilik hak kesulungan kawasan Freeport.
“Selama ini semua orang berbicara tentang Freeport, namun sejarah selalu terabaikan,” terangnya.
FPHS sudah berjuang lama dan telah sampai ke lembaga kedutaan Amerika bahkan telah diterima langsung oleh McMoran, Dirjen Minerba serta Presiden Jokowi. Sebab, ada kesalahan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perjuangan pemilik hak ulayat harus didukung agar tidak ada lagi rakyat Papua tertipu, dianggap remeh, diabaikan, leluhur yang telah tiada hanya karena Freeport tidak terulang lagi.
“Untuk itu, anak cucu mereka telah hadir memperjuangkan ini tanpa tendensi apapun,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris I FPHS, Yohanes Songgonau, mengatakan FPHS dari masyarakat kampung Tsinga, Waa dan Aroanop sudah berjuang sejak 2006, dan telah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder di Mimika.
Dalam hal ini, bentuknya adalah dilakukan kajian ilmiah leh Universitas Cenderawasih Jayapura.
“Kami minta Negara harus mengakui masyarakat adat pemilik emas di kampung Tsinga, Waa dan Aroanop karena selama ini kita tidak di perhatikan, mungkin diberikan gula-gula,” kata dia.
Menurut Songgonau, setelah ada kajian ilmiah, dilanjutkan perjuangan ini dengan diberikan mandat oleh Lemasa.
“Kami sudah ke Jakarta bertemu beberapa Menteri terkait untuk menyerahkan bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat pemilik gunug emas. Sebab, selama ini kami tidak diperhatikan dan diabaikan, bahkan hanya diberikan gula-gula saja tapi secara tertulis keberadaan kami sama sekali tidak dianggap, karena itulah kami terus berjuang,” cetusnya.
Songgonau berharap seluruh regulasi terkait Freeport harus jelas, kalau soal persenan dan segala macamnya itu bisa dibicarakan dengan pemilik hak ulayat sesuai aturan, termasuk konvensi ILO 169 yang berbunyi, negara harus menjamin hak-hak dasar masyarakat adat.
“Kalau negara tidak melakukan itu, berarti negara telah melanggar aturan,” tukasnya.
Sekretaris II FPHS, Elfinus Jangkup Omaleng menambahkan, Pemerintah Indonesia sudah mengabaikan pemilik hak sulung selama 51 tahun.
“Orang tua kami waktu itu tidak bersekolah dan kami sengaja dilupakan (tidak diberi pendidikan). Sebab, pendidikan di kampung saya baru dibangun 1994 sementara Freeport sudah beroperasi sejak 1963, ini tentu sebuah kesengajaan,” kecamnya.
Untuk itu, tegas Omaleng, anak-anak pemilik hak ulayat yang sudah menempuh pendidikan telah kembali pulang dan memperjuangkan semua hak-hak yang telah dilupakan.
“Kami akan mengadili negara Indonesia dan Freepot di pengadilan Internasional, bahkan perjuangan ini sudah dilakukan Forum Pemilik Hak Sulung atas pengabaian dengan sengaja, sehingga undang-undang telah dilanggar,” tegasnya.
VDM
