Koreri.com, Ambon – Anggota Kepolisian yang bertugas di Bidokkes Polda Maluku Bripda ZO alias Zul membantah keras tuduhan soal memiliki tunggakan utang terhadap DL alias Desire, seorang guru di Ambon.
DL inilah yang melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Bripda ZO menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan ke dirinya tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Bahkan ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan.
Dalam konferensi pers di Ambon, Selasa (28/7/2026), Bripda ZO mengaku jika perkenalannya dengan DL bermula pada awal November 2024 saat dirinya meminjam uang sebesar Rp35 juta dengan jaminan sebuah mobil. Pinjaman tersebut dilakukan ketika ia sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) pengamanan pemilihan di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jadi saya tidak mengenal dia sebelumnya. Saya dikenalkan oleh seorang senior untuk keperluan meminjam uang itu. Mobil yang dijadikan jaminan juga sudah dikembalikan kepada saya,” ungkapnya.
Bripda ZO menjelaskan, sekitar satu hingga dua pekan setelah pinjaman diberikan, komunikasi dengan DL semakin intens hingga akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.
Selama bertugas di Dobo, Bripda ZO mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari DL dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, namun menurutnya tidak pernah meminta bantuan tersebut.
Setelah kembali dari penugasan dan bertemu langsung dengan DL, Bripda ZO mengaku mulai meragukan hubungan mereka karena pelapor disebut berada dalam kondisi mabuk.
Selama menjalin hubungan, Bripda ZO mengaku beberapa kali diminta membantu menagih uang kepada para peminjam DL yang disebut menjalankan usaha pemberian pinjaman uang. Sebagai imbalan, ia mengaku menerima uang operasional berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk biaya transportasi maupun membantu mengirim barang.
Ia juga menyampaikan pernah membuka rumah kontrakan sebagai tempat penampungan anak-anak kurang mampu.
Menurutnya, DL sempat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut, namun tanpa sepengetahuannya juga meminta mereka ikut menagih utang kepada para peminjam.
Terkait kehidupan pribadi, Bripda ZO mengungkapkan bahwa selama berpacaran, DL beberapa kali memintanya melakukan hubungan intim. Bahkan ia mengklaim seluruh percakapan terkait hal tersebut masih tersimpan di aplikasi WhatsApp dan siap dijadikan bukti dalam proses pemeriksaan.
Menurut pengakuannya, hubungan intim itu terjadi dua kali atas permintaan DL.
Bripda ZO juga mengaku pernah mendapat ancaman bahwa apabila mengakhiri hubungan, seluruh uang yang pernah diterimanya harus dikembalikan.
Memasuki Februari 2025, ia menyebut tekanan semakin meningkat. DL disebut mulai menghina keluarganya serta menuntut agar dirinya selalu memenuhi permintaan untuk menjemput maupun menemaninya.
Belakangan, Bripda ZO mengaku memperoleh informasi dari keluarga DL mengenai riwayat kehidupan pribadi pelapor. Ia juga menyatakan baru mengetahui setelah perkara ditangani Provos bahwa DL disebut pernah melaporkan anggota kepolisian lain yang sebelumnya memiliki hubungan dengannya.
Dalam proses klarifikasi di hadapan Provos, Bripda ZO mengatakan telah dilakukan perhitungan terhadap seluruh uang yang pernah diterimanya, baik melalui transfer maupun secara tunai, dengan total sekitar Rp73 juta.
Namun, menurutnya, DL meminta seluruh uang tersebut dikembalikan beserta bunga karena mengaku sebagai pemberi pinjaman uang. Bahkan, lanjutnya, DL menyebut nilai uang tersebut dapat berkembang menjadi ratusan juta rupiah apabila diputar sebagai modal usaha.
“Dalam kondisi emosi saya meminta dibuatkan surat pernyataan mengenai jumlah yang harus saya bayar. Awalnya diminta Rp150 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp125 juta setelah saya keberatan. Kesepakatan itu juga diketahui pihak Provos,” ujarnya.
Bripda ZO mengaku diminta melunasi Rp125 juta dalam waktu satu bulan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, ia menawarkan sebidang tanah miliknya berukuran 10 x 10 meter yang menurutnya bernilai sekitar Rp200 juta sebagai bentuk penyelesaian. Namun, tawaran itu disebut ditolak.
“Sampai sekarang saya masih kesulitan mencari uang karena menjual tanah juga bukan perkara mudah,” bebernya.
Bripda ZO menegaskan seluruh keterangannya didukung bukti percakapan yang masih tersimpan dan siap disampaikan dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyatakan menghormati proses yang sedang berlangsung di Propam Polda Maluku.
Hingga berita ini dipublish, proses pemeriksaan di Propam Polda Maluku masih berlangsung. Tuduhan maupun bantahan yang disampaikan para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.
JFL
