Koreri.com, Jayapura – Tim Rajawali 1 Polres Merauke berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan atas nama Lewi Gebze, di Kampung Kuprik, Kabupaten Merauke, Rabu (27/2) sore.
“Jadi, pelaku Lewi Gebze ditangkap setelah Tim Rajawali Polres Merauke mendapat laporan masyarakat bahwa pelaku pemerkosaan dengan TKP di Jl. Arafura Yobar sedang berada di Kampung Kuprik,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal dalam rilisnya, Kamis (28/2).
Dijelaskan, tim rajawali 1 melakukan pengepungan terhadap kendaraan pelaku, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan kepolisian terukur berupa pukulan dan bantingan.
“Tim Rajawali 1 membawa pelaku guna menunjukkan barang bukti pakaian dan parang di Kuburan Yobar kemudian membawa pelaku ke Jalan Trans Papua guna menunjukkan barang bukti hasil curas berupa tas wanita dan 1 buah parang,” ujarnya.
Tim Rajawali 1 melakukan tindakan kepolisian secara terukur berupa tembakan di kaki kiri karena pelaku berusaha melarikan diri saat menunjukan tempat membuang barang bukti di alang–alang dan langsung di evakuasi ke UGD RSUD Merauke guna mendapatkan perawatan medis.
Untuk diketahui, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 pukul 11.54 WIT bertempat di Jalan Arafura Yobar, Kelurahan Samkai Distrik Merauke Kabupaten Merauke.
Kejadian tersebut bermula saat korban atas nama Siti Nur Wulandari (22) baru tiba di Merauke dari Surabaya, yakni sekitar jam 08.30 WIT.
Sesampainya di rumah pelapor atas nama Rusdianto (50) bersama dengan saksi Ayu Nova (53), korban langsung istirahat sambil bermain HP dikamar bersama saksi.
Tiba-tiba muncul seorang yang tak dikenal dengan memakai topeng yang langsung masuk kedalam rumah dengan membawa alat tajam (parang).
Kabid Humas juga mengatakan dari hasil pemeriksaan awal pelaku melakukan pemerkosaan di Jl. Arafura Yobar dengan menggunakan topeng yang terbuat dari baju kaos dan membawa sebilah parang untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
Selain itu, kata Kamal, pelaku juga mengakui sering melakukan kejahatan jambret yang diketahui sudah sebanyak 9 kali dan sering melakukan pemalangan terhadap mahasiswa yang melewati Jalan Arafura Yobar.
“Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan yakni barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” katanya.
VDM
