Forkopimda Papua Musnahkan Miras Ilegal dan Kadaluarsa

IMG 20190529 115204

Koreri.com, Jayapura – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua melakukan pemusnahan ratusan liter minuman keras (Miras) berbagai merk yang sudah kadaluarsa.

Pemusnahan berlangsung usai apel gelar pasukan dalam rangka operasi ketupat di halaman markas Brimob Polda Papua, Selasa (28/5/2019).

Proses pemusnahan barang bukti minuman ilegal dan bersoda kadaluarsa ini dipimpin langsung Wakil Gubernur setempat, Klemen Tinal, SE, MM.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polda Papua.

Berbagai merk dan minuman bersoda kadaluarsa sebanyak 240 kaleng dengan rincian Robinson Vodka 402 botol, Anggur Cap Orang Tua 14 botol dan Wiro 59 botol.

Jenefer 78 botol, Robinson Wisky 111 botol, Bir Bintang 170 kaleng, Bir Hitam 56 kaleng, Anggur Merah 46 botol, Miras Lokal 36 botol, Arak Bali 47 botol, Angker Bir 33 botol dan Green Sands 240 kaleng.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.052 botol miras ilegal dan minuman bersoda kadaluarsa,” rinci Wagub.

Selain pemusnahan miras ilegal dan minuman bersoda juga diserahkan sarana penanggulangan kecelakaan jalan raya.

VDM