Koreri.com, Jayapura – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta untuk segera melaporkan kepemilikan aset.
Pasalnya, hingga saat ini baru beberapa OPD yang sudah melaporkan asetnya sedangkan lainnya belum melakukan itu.
“Karena itu, bagi OPD yang belum melaporkan asetnya agar segera melapor pada minggu ini,” tegas Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Elysa Auri pada saat memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (24/6/2019).
Sementara itu, Pemprov Papua sendiri akan membentuk tim penataan aset di masing-masing OPD.
Tugas dari tim ini sendiri yaitu memeriksa semua aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk administrasinya.
“Administrasi ini wujudnya sampai kepada proses hukum. Karena itu, mengenai aset ini OPD dapat memberikan keterangan kepada kami. Kalau memang aset itu ada agar disampaikan secara baik-baik,” imbau Elysa.
Bahkan ditambahkannya, ada ketentuan-ketentuan yang akan diatur sehingga dapat mempermudah atau dapat diproses.
“Kalau memenuhi aturan maka itu bisa dihapus,” tukas Elysa.
VMT