Koreri.com, Ambon – Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan INPEX Coorporation meminta Pemerintah Daerah Maluku untuk melakukan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Perda tersebut mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku tahun 2018 – 2038.
Karena hal ini berkaitan dengan adanya keputusan Pemerintah tentang pengelolaan Blok Masela dari laut ke darat.
“Perda ini harus direvisi dulu sambil menunggu penandatangan plat of development (PoD) oleh Menteri ESDM,” ungkap Humas SKK Migas Papua – Maluku, Galih W. Setiawan seusai rapat sinkronisasi pemantapan ruang pesisir pantai dan laut bagi pengembangan Blok Masela di kantor Gubernur Maluku, belum lama ini.
Pihaknya sendiri akan segera menyampaikan masukan terkait revisi Perda RZWP3K ke Pemprov Maluku untuk diteruskan ke DPRD setempat
Pasalnya, dalam RZWP3K Provinsi Maluku tahun 2018-2023 yang ditandatangani pada 17 Agustus 2018, belum memasukkan rencana pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela yang akan ditangani Inpex Masella Ltd.
“Jadi kesepakatannya, revisi akan dilakukan setelah PoD Blok Abadi Masela di tandatangani Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Karena sudah ditandatangani, sehingga revisi perda akan segera dilakukan,” tukasnya.
CPS
