Dit Narkoba Polda Papua Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Sabhu

Dit Res Narkoba Polda Papua Musnah Ganja Sabu

Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua musnahkan barang bukti ribuan gram narkotika jenis ganja dan sabu hasil penegakan hukum selama Januari 2020.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis ganja seberat 5.306,53 gram dan sabu dengan berat 236,6 gram,” rinci Wakil Direktur AKBP. Bahar Marpaung saat membacakan berita acara pemusnahan di halaman kantor Dit Res Narkoba Polda Papua, Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (11/2/2020).

Dirincikan pula,  ada 9 kasus yang diungkap selama penegakan hukum pada Januari 2020, dimana 6 kasus sabu dan 3 kasus ganja dengan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 perempuan dan 8 laki-laki.

“Jadi, ada 10 orang sudah ditetapkan  tersangka. 3 tersangka merupakan warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial AT, BA, dan YA. Sementara 7 tersangka WNI masing – masing berinisial H (Perempuan), M (Perempuan), SS, M, TA, YK dan M,” kembali rinci Marpaung.

Menurutnya, modus peredaran Narkotika jenis ganja dari PNG dengan berjalan kaki melewati perbatasan negara serta menggunakan speed boat kecil di sekitaran Hamadi, Kota Jayapura.

“Untuk Narkotika jenis sabu di kirim dari luar Kota Jayapura umumnya dari Makassar dengan menggunakan jasa pengiriman barang,” jelas Wadir Narkoba AKBP. Bahar Marpaung.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan jumlah barang bukti yang didapat diantaranya pasal 111 Ayat (1), (2) dan 112 Ayat (1), (2) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. AM. Kamal, SH menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menjadi polisi bagi diri sendiri dan keluarga.

Termasuk juga dapat membantu aparat penegak hukum untuk melawan dan memberantas peredaran narkotika di tengah lingkungan masing-masing.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, BNN Papua, Badan POM Jayapura, Dinas Kesehatan Papua, pihak Lapas Narkotika dan perwakilan Pengadilan Negeri Jayapura.

VDM