as
as
as

Gelar Jumat Keramat, Polda PB Tahan MRFT Tersangka Korupsi

IMG 20240309 WA0005
Kabid Humas Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isginawan

Koreri.com, Manokwari – Penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat terus mengungkapkan aliran penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga voli yang bersumber dari APBD Papua Barat TA.2020

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga voli Papua Barat senilai Rp1.500.000.000;(satu miliar lima ratus juta rupiah),

as

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K dalam keterangan persnya, Jumat (8/3/224) menjelaskan, dari hasil perkembangan penyidikan Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus dan berdasarkan gelar perkara pada 29 Februari 2024, pihaknya telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah.

Salah satu diantaranya, hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Papua Barat senilai Rp1.479.704.400; (satu miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah).

Berdasarkan ditemukannya alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Provinsi Papua Barat berinisial MRFT sebagai tersangka.

Selanjutnya pada Jumat (8/3/2024) penyidik memanggil MRFT untuk dimintai keterangan. Didampingi Kuasa Hukumnya Jatir Yudha Marau, MRFT memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai tersangka.

Setelah memenuhi panggilan, penyidik langsung melakukan Tindakan Hukum berupa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024.

Rencana Tindak Lanjut kedepan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam hal pemberantasan korupsi.

“Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.” tegasnya.

KENN

as

as