Komnas HAM Papua : KKB Ganggu Rasa Aman Warga Pedalaman Sejak Lama

Komnas HAM Papua Frits Ramandey2

Koreri.com, Jayapura – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Papua menyoroti siklus aksi kekerasan dengan menggunakan senjata oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah itu.

Bahkan lembaga tersebut menyatakan bahwa sebenarnya hak rasa aman warga pedalaman sudah terganggu sejak lama.

“Jadi, sudah sejak lama hak rasa aman bagi orang-orang di wilayah pedalaman sangat terganggu dengan adanya kelompok bersenjata yang terus melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi,” kecam Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey saat hadir dalam pertemuan yang berlangsung di DJ Resto SP 3, Kabupaten Mimika, Sabtu (29/2/2020).

Pertemuan bersama Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw dan Kapolres Mimika ini dalam rangka menyikapi aksi penembakan oleh KKB terhadap anggota Brimob di kawasan Tembagapura, Mimika.

Komnas HAM Papua pada kesempatan itu menyampaikan keprihatinannya karena aksi kekerasan itu mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

Pihaknya juga meminta otoritas sipil seperti Bupati, Ketua DPRD dan stakeholder seperti masyarakat adat, ondoafi dan kepala suku serta pihak gereja agar dapat saling berkumpul atau  duduk bersama mencari solusi dalan menghentikan semua aksi kekerasan ini.

“Saya juga minta kepada kelompok sipil bersenjata untuk tidak membabi buta melakukan tindakan – tindakan kekerasan dengan menjadikan masyarakat sebagai tameng yang nantinya menjadi korban,” tegasnya.

Ramandey juga menekankan pelanggaran HAM yang dilakukan KKB karena menghilangkan nyawa manusia sebagaimana definisi Undang-undang Nomor 39 Pasal 1 Ayat 6.

Pasal 1 Ayat 6 menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.

“Kelompok bersenjata tersebut harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang telah menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.

Komnas HAM Papua juga menyoroti tindakan brutalisme yang dilakukan sekelompok warga di Dogiyai.

“Ini adalah kasus kriminal murni. Oleh sebab itu, perlunya tindakan hukum guna untuk memastikan perbuatan tersebut,” desaknya.

Kasus ini, sambung Ramandey akan diinvestigasi oleh Komnas HAM dimana adanya korban yang dianiaya didepan anggota Polisi hingga meninggal.

“Saya juga menghimbau kepada semua pihak yang ada di Dogiyai dan di luar agar menahan diri dengan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

AND