as

Polda Papua Bentuk Tim URC Cegah Covid-19

Kabid Humas Polda Pap AM Kamal Covid 19 2

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua resmi bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Pembentukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolda Papua tertanggal 21 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal mengatakan tim URC yang telah terbentuk ini merupakan personel yang masuk dalam Operasi Kepolisian dengan sandi “Operasi Aman Nusa II Matoa 2020 Polda Papua dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19”

“Jadi, tim yang berjumlah 2500 personil ini terbagi menjadi beberapa Satuan Tugas,” urainya kepada wartawan di Mapolda Papua, Selasa (24/3/2020).

Diantaranya, Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Gakkum, Satgas Banops dan Satgas Ops Res Jajaran.

Dalam Operasi ini, Polda Papua melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial terkait Covid 19. juga menindak hukum pelaku penimbunan bahan pokok.

Selain itu, memetakan wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial serta meminta masyarakat untuk menghindari keramaian dan menjaga kebersihan.

Di operasi ini juga, Polda Papua bersama Polres jajaran melakukan penyemprotan disinfektan pada sejumlah lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah.

“Kami juga memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap semua anggota Polri dan masyarakat yang akan masuk ke Markas Kepolisian baik Polda, Polres dan Polsek,” sambung Kamal.

Tak hanya itu, Polda Papua juga telah bekerja sama dengan Instansi terkait dalam menyiapkan ruang isolasi untuk pasien Covid-19 serta menyiapkan sarana kesehatan dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus tersebut.

“Selama operasi ini berlangsung, Polda Papua berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BNPB, TNI serta Pemerintah daerah dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

VER