Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu, sejak 9 April 2020 hingga 6 Mei 2020.
Penetapan status tanggap darurat karena jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Papua yang terus bertambah.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, peningkatan status tanggap darurat tersebut dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan covid-19 semakin terintegrasi.
“Mengapa, karena ada peningkatan signifikan jumlah pasien Covid-19 yang saat ini tercatat sebanyak 45 kasus positif. Maka kami memiliki kewenangan dalam melakukan langkah-langkah konkrit untuk menggunakan sumber daya (anggaran dan SDM) serta pelaksanaan koordinasi ke pusat dan daerah,” cetusnya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Fokorpimda di Gedung Negara, Rabu (8/4/2020).
Dikatakan, dari hasil review sejak penetapan siaga darurat, ternyata kondisi objektif di Papua sampai hari ini trennya meningkat tajam.
“Saat ini saja peningkatan pasien Covid-19 meningkat dari hari ke hari, ditambah lagi dengan peningkatan PDP yang sudah mencapai 44 pasien. Walaupun dari ODP ada penurunan yang signifikan yaitu tercatat hingga hari ini mencapai 3.262 orang,” bebernya.
Peningkatan status tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan UU yang berlaku.
“Waktu penetapan status Siaga Darurat, di Papua baru dua orang dinyatakan Covid-19, tapi hingga hari ini sudah mencapai hari ini 31 orang yang positif. Jadi bisa dibayangkan peningkatan dari dua menjadi 31 orang itu sama dengan 1.500 persen peningkatannya,” cetusnya.
Untuk itu, dengan adanya peningkatan status tersebut, Klemen berharap masyarakat berhati-hati dan sama-sama menjaga kesehatan, sebab kuncinya ada di masyarakat.
“Patuhi apa yang sudah kami anjurkan yaitu melakukan aktivitas di dalam rumah saja. Boleh keluar rumah tetapi yang penting-penting saja. Saling menjaga, kalau tidak ada kepentingan jangan lakukan interaksi sosial yang tidak penting,” tegasnya.
Klemen pun menekankan bahwa pihaknya juga memperpanjang belajar dan bekerja di rumah dari tanggal 14 April hingga 23 April 2020 kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian.
“Untuk pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua juga diperpanjang mulai tanggal 9 April hingga 23 April 2020 melalui penerbangan, pelayaran komersial, carteran termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saireri, dan Mamta terkecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” rincinya.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan pencegahan dengan meminta kepada pihak aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kami harus tegas soal ini demi menjaga masyarakat Papua bebas dari penyebaran virus tersebut. Kalau masih lakukan aktivitas ngumpul-ngumpul akan dilakukan tindakan pembubaran secara paksa,” pungkasnya.
OZIE