Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyalurkan sejumlah bantuan kepada warga masyarakat di wilayah itu yang dilaporkan terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Penjabat Sekda Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun dalam pernyataannya menjelaskan penyerahan bantuan secara simbolis ini dalam bentuk 670 paket sembako bantuan sosial untuk warga yang distribusikan pada 12 lokasi komunitas tersebar di Kota dan Kabupaten Jayapura.
“Kemudian 1001 paket sembako bantuan stimulan untuk tenaga kerja informal, TKBM dan Ojol,” rincinya
Target Bantuan Stimulan bagi IKM, UMK/Pedagang Kecil dan Tenaga Informal serta korban PHK adalah sebanyak 16.000 paket yang akan disebar di Kota dan Kabupaten Jayapura, Sarmi dan Keerom.
Selain paket sembako, bantuan stimulan juga akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan target 13.000 penerima.
Disamping pemberian bantuan stimulan juga dibagikan masker dengan target 25.000 orang penerima, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
“Kami harapkan bantuan stimulan ini bisa tetap menggerakan ekonomi di Papua yang mengalami perlambatan akibat dampak dari Covid-19,” harap Rumasukun.
Dirincikannya, paket sembako bantuan sosial warga terdiri dari : Beras medium, Gula pasir, Minyak Goreng Mei instan, Ikan kaleng, Garam dan Kopi Kapal Api.
Sementara, paket sembako bantuan stimulan terdiri dari Beras, Gula Minyak Goreng, Mie Instan, Tepung dan Ikan Kaleng.
“Perbedaan ini disebabkan karena ketersediaan bahan yang ada di pasar,” akuinya.
Disamping itu juga, diserahkan pula bantuan APD dari Kementrian Kesehatan RI kepada 3 RS milik Pemprov Papua dan 5 RS mitra.
Serta, bantuan APD secara pribadi dari Wakil Gubernur Papua kepada RSUD Dok 2 Jayapura, RSUD Abepura, RSJ Abepura, RS. Provita, RS. Dian Harapan, RS. Bhayangkara, RS. Marthen Indey dan RS. Soedibyo Sardadi.
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tetap konsisten memfokuskan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Papua, ini secara komprehensif dengan memaksimalkan Instrumen yang ada.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi orang yang ada di Papua agar selamat dari Covid-19 dan ekonomi di Papua tetap berjalan dengan baik.
Pernyataan lawan COVID-19 membutuhkan inisiatif semua steakholder termasuk didalamnya memberikan solusi akibat dari pembatasan-pembatasan yang dilakukan untuk mengendalikan dan menekan penyebaran virus mematikan itu di Tanah Papua.
Gubernur Lukas Enembe telah menetapkan Tanggap Darurat Penanganan Covid-19 dI Papua melalui Surat Penyataan Papua Nomor : 440 / 468/ SET/ 2020 selama 28 (dua puluh delapan) hari atau 2 kali masa inkubasi Covid-19, terhitung mulai tanggal 9 April s/d 6 Mei 2020.
VER






























