Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit V Siber Polda Papua menangkap SBN (30) mahasiswi pelaku ujaran kebencian di media sosial (medsos) saat patroli gabungan anggota polisi dan Satpol PP Cegah covid -19.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan profeling oleh tim patroli Siber Polda Papua, pelaku mengungah/memposting status yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP melalui akun facebook atas nama Bardam N Vya, Sabtu 28 Maret 2020.
“Jadi, dalam akun facebook pelaku mengatakan sepii di jln area abe pas sampe di uncen dapat mara dri satpol and polisi gabungan suru pulang mlm minggu yang aneeee tadi z su maki dong pung dlm muka tpi untung z dara dingin jdi klo dara ad lagi mendidi ko kepala z ksi bela langsung jgn bikin diri kyk jago orang ad keperluan kmu suru pulang b**i a****g kmu mkn kmu pung vc da s***n terelalu bkn ane2 di kota jypra otak b**i ko mu tgl di rmh tgl tho npa ko keluar mo pke prenta masyarakat di jln lebay ko jga ko maitua pung lubang p**i supya vc gak masuk ke dlm p**e lobang kmu 2 baku c**i rame a****gggfgf no komend baca saja,” jelas Kamal saat press rilis di Media center Polda Papua, Rabu (15/4/2020).
Dijelaskan, kronologi penangkapan terjadi pada Senin (30/3/2020) pukul 18.00 Wit, setelah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ujaran kebencian di media sosial diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Entrop.
Selanjutnya Tim menuju ke wilayah Entrop dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SBN (30) tepatnya di Paud 45 Entrop, Jalan Peri Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kemudian pelaku di bawa ke Kantor Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) unit laptop merk Acer berwarna hitam dengan nomor S/N LXRTHH0C00413601F846600 dan 1 (Satu) buah cas Laptop merk Acer berwarna hitam dengan nomor S/N LXRTHH0C00413601F846600.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan klarifikasi terhadap pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA) di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000“.
VER