Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menutup akses masuk keluar untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 berdampak pada WNA asal PNG yang ingin pulang.
Kepala Biro Perbatasan dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua, Suzanna Wanggai, mengatakan hingga saat ini sebanyak 8 WNA asal PNG masih tertahan di Kota Jayapura pasca penutupan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw sejak 1 Februari 2020 lalu.
Menurutnya, ke 6 warga PNG dari Provinsi Manus yang sudah selesai menjalani proses hukum di Jayapura karena kasus ilegal crosing melintasi wilayah Indonesia tanpa surat izin.
Sementara 2 warga PNG lagi saat itu sedang mengunjungi kerabat di Jayapura bertepatan dengan kebijakan Pemerintah untuk menutup akses keluar masuk Papua akibat Covid-19.
“Jadi, ke-8 warga PNG kini berada di Rumah Detensi Imigrasi Jayapura,” kata Suzana kepada wartawan di Main Hall Kantor Gubernur Papua, Kamis (30/4/2020).
Dikatakan, Pemprov Papua telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Port Moresby dan Kementerian Luar Negeri PNG, untuk memulangkan delapan warga ini.
“Semoga Pemerintah Indonesia segera pulangkan ke 8 WNA asal PNG sama hal dengan Pemerintah Papua memulangkan 47 warga negara asing bulan lalu,” harap Suzana.
Untuk PLBN Skouw saat ini masih tutup dan Pemerintah Provinsi Papua koordinasi terus dengan Kabupaten/Kota untuk mengawasi akses keluar masuk di wilayah perbatasan.
“Terutama PLBN yang tidak resmi atau biasa disebut jalan tikus inikan banyak. Kita mohon kepada Pemerintah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan aparat kampung, Pamtas supaya bisa komunikasikan dengan baik untuk kita sampaikan ke Pemerintah PNG,” tandasnya.
OZIE