Koreri.com, Jayapura – Status tanggap darurat covid -19 di Provinsi Papua di perpanjang masa inkubasi selama 28 hari kedepan.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mengatakan langkah ini diambil karena laju kasus positif Covid-19 masih terus meningkat pesat.
“Jadi, Pemerintah Provinsi Papua resmi memperpanjang status tangap darurat Covid-19 di terhitung mulai 7 Mei hingga 4 Juni 2020,” ucapnya ketika membacakan surat keputusan Gubernur Papua usai rapat Forkompimda di Gedung Negara, Dok V atas, Kota Jayapura, Selasa (5/5/2020).
Berikut kutipan surat keputusan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Papua .
Pada hari ini selasa tanggal 5 bulan Mei tahun 2020, yang bertandatangan di bawah ini Klemen Tinal, SE, MM, Wakil Gubernur Provinsi Papua, mewakili Gubernur Provinsi Papua dengan ini menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari.
Atau dua kali masa inkubasi Covid-19 terhitung mulai tanggal 07 Mei sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 akan berakhir pada 6 Mei 2020 serta secara epidemiolgogi kasus Covid-19 di Papua masih tinggi.
Diketahui, berdasarkan data Satgas Covid-19 di Provinsi Papua hingga pukul 19.00 WIT, jumlah komulatif pasien positif 247 kasus, ada penambahan 7 kasus baru.
“Pasien dirawat 180 dan sembuh 60 orang. Yang sudah tes PCR 1.266,” kata Jubir Satgas Covid -19 di Papua, dr. Silwanus Sumule.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.355 kasus dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 360 kasus.
OZIE