Koreri.com, Wamena – Aparat gabungan Polres Jayawijaya, TNI dan Sat Pol PP melaksanakan penertiban dan imbauan tentang batas waktu aktifitas masyarakat di seputaran Kota Wamena.
Dalam instruksi tersebut, aktivitas masyarakat sejak Senin (25/5/2020) dibatasi hingga pukul 14.00 Wit dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Wakapolres Jayawijaya, Kompol. Leonardo Yoga, yang memipin penertiban itu mengatakan pihaknya bersama Kodim dan Sat Pol PP menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya dan segera pulang ke rumah masing-masing.
“Karena instruksi sudah mulai diberlakukan hari ini, maka dari itu kita hanya lakukan imbauan agar masyarakat dapat mengikuti aturan ini,” terangnya.
Menurut Wakapolres, karena ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui tentang kebijakan sehingga untuk itu hari pertama dilakukan dengan persuasif.
“Kami mengharapkan dengan telah dilakukan imbauan ini maka masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut agar Kabupaten Jayawijaya terbebas dari Covid-19,” harapnya.
Karena, jika masyarakat tidak peduli maka dikuatirkan angka pasien yang terpapar Covid-19 di Jayawijaya akan bertambah.
OZIE