Fokus  

Polda Papua Dukung Pembentukan Perdasi Penanganan Covid -19

Wakapolda Pap Regulasi Bencana N Alam web

Koreri.com, Jayapura – Polda Papua mendukung rencana pembentukan regulasi bencana non alam dalam penanganan Covid -19 di Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Wakapolda Brigjen Pol. Yakobus Marjuki saat rapat kordinasi bersama Forkopimda Papua dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Bencana Non Alam (penyakit menular) di Hotel Horison Jayapura, Selasa (26/5/2020).

Wakapolda mengatakan terkait penyusunan regulasi Perda/Perdasus, pihaknya sangat mendukung agar menjadi dasar kepada petugas di lapangan.

“Saya rasa itu sangat perlu dan kami Polri mendukung untuk membuat suatu regulasi berupa perdasi/perda dalam hal penanganan Covid-19 di Papua,” cetusnya

Wakapolda juga meminta Kabidkum Polda Papua untuk membuat SOP agar anggota yang melakukan tindakan di lapangan tidak arogan dan terukur sesuai SOP yang ada.

“Kami juga diperintahkan dan sudah menyiapkan unit – unit dalam menangani kasus meninggal karena Covid-19 ini untuk membantu Dinas Kesehatan,” katanya.

Selain itu, Polri juga akan menjamin keamanan dalam hal pendistribusian sembako yang bersifat mikro dan makro.

Atas nama Kapolda Papua, Wakapolda mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam pelaksanaan tugas serta sinergitas petugas dalam pencegahan, penanganan penyebaran Covid – 19 di Papua.

Kabidkum Polda Papua, AKBP. Guntur Agung Supono, mengatakan bahwa tentang rancangan Perda ini cukup baik dan pihaknya sudah menyusun SOP dalam hal penertiban aktivitas masyarakat.

Dikatakan, terkait dengan bencana non alam/penyakit menular, harus mengedepankan pelayanan yang baik sesuai Perda No. 7 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan.

“Dalam perdasi juga saya sarankan untuk membuat regulasi tempat pemakaman yang khusus untuk jenazah Covid-19 ini di Papua,” kata Kabidkum.

Menurutnya, perlu dipertimbangkan dalam menerima pasien untuk berobat ini harus dilayani dan tidak boleh menolak. Jika menolak, petugas kesehatan bisa dipidana.

Begitupula tentang penertiban kepatuhan sosial masyarakat ada sanksi yang bersifat sosial, administratif dan sanksi kurungan.

“Dan tata pelaksanaan peraturan daerah, seperti batas waktu di daerah ini harus disamakan dengan aturan Pemerintah Provinsi,” tukasnya.

VER