Koreri.com, Sentani – Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, mengatakan sesuai hasil kesepakatan bersama antara Gubernur dan Forkopimda Provinsi Papua terkait pembatasan aktivitas di Kabupaten Jayapura akan diterapkan dari pukul 06.00 hingga 17.00 Wit.
“Jadi, kami sosialisasikan tentang pembatasan aktivitas di Kabupaten Jayapura, dimana sebelumnya yang hanya sampai pukul 14.00 Wit, sesuai kesepakatan bersama Forkopimda Provinsi Papua. Dan mulai besok sampai pukul 17.00 Wit,” terangnya di Jayapura, Kamis (11/6/2020).
Dikatakan, warga tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, terutama saat keluar rumah untuk wajib menggunakan masker, jaga jarak, jalankan pola hidup bersih dan sehat.
“Kami minta dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk mendukung program pemerintah ini demi memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya, imbauan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura terkait pembatasan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 14.00 wit, sesuai surat edaran Bupati Jayapura tanggal 9 Juni 2020.
Dan menindak lanjuti hasil kesepakatan bersama antara Gubernur Papua dan Forkopimda Provinsi Papua, bahwa pembatasan aktifitas Kabupaten Jayapura dimulai besok Jumat 12 Juni 2020 dirubah dari 06.00 Wit sampai dengan pukul 17.00 wit.
OZIE