Saumlaki, Dharapos.com – Kapolres Maluku Tenggara Barat AKBP Adolof Bormasa, SH, MH, menegaskan seluruh pelaku perjalanan yang datang ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Penegasan tersebut disampaikannya saat hadir dalam ibadah syukur pada Gereja Ebenhaezer Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (5/7/2020) malam.
Ibadah syukur tersebut dipimpin Pdt, Ny. A. Siletty, S.Th serta dihadiri jemaat kurang lebih 200 orang.
“Jadi, jangan mudah percaya isu dan informasi yang tidak benar di lapangan. Semua dijaga oleh personil Polri, TNI dibantu Sat Pol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jadi, jangan takut!” tegas Kapolres saat berkesempatan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas di hadapan umat.
Pernyataan tersebut juga sekaligus menanggapi isu yang berkembang menyangkut kedatangan para pelaku perjalanan dari Ambon.
“Seluruh pelaku perjalanan sementara dikarantina di beberapa tempat,” cetusnya.
Kapolres juga menyampaikan situasi kamtibmas yang selama ini berjalan aman dan lancar.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lanjut Kapolres, masih dinyatakan zona Hijau, maka untuk menjaga itu diperlukan dukungan dan kerja sama semua pihak untuk taat dan patuh dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, setiap permasalahan yang terjadi agar dikoordinasikan secara bersama-sama mulai dari lingkup gereja, keluarga maupun lingkungan masyarakat.
Jika masalah dengan Polri dapat berkoordinasi langsung dengan dirinya selaku Kapolres MTB.
“Saya juga mengajak kita semua terlebih khusus ade-ade kita yang baru sidi, agar dapat menggunakan media sosial dengan baik dan bena. Jangan saling hujat dan fitnah karena akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas, Kapolres beserta beberapa personil mempersembahkan puji-pujian syukur diantaranya Tiada Yang Mustahil dan Berdirinya Negeri ini.
Sementara itu, pelaksanaan ibadah syukur berlangsung aman dan lancar.
SML