Koreri.com, Jayapura – Bertempat di aula Polres Yahukimo, Jumat (28/8/2020) telah dilaksanakan konferensi pers terkait perkembangan 3 kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten itu.
Salah satunya, terkait pelaku penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan Staf KPU Yahukimo, Henry Jovinski meninggal dunia, Selasa (11/8/2020).
Kapolda Papua Irjen. Pol. Paulus Waterpauw dalam pernyataannya membeberkan identitas tersangka penganiaya.
“Untuk tersangka sementara belum tertangkap namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku yang atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll, ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM,” bebernya.
Secara resmi Polres Yahukimo telah mengeluarkan DPO pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.
Dijelaskan Kapolda, hasil dari olah TKP telah cukup dan juga telah dilakukan reposisi oleh Dir Krimum Polda Papua, jajaran Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan dibackup jajaran Intelkam Polda Papua dan Intelkam Polres Yahukimo.
Berdasarkan Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo tanggal 11 Agustus 2020 telah terjadi dugaan pembunuhan yang disangkakan pasal primer pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana dengan sengaja direncanakan menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun.
Kapolda menambahkan, hingga saat ini penyidik Polres Yahukimo masih mendalami keterangan dari saksi-saksi.
Dugaan sementara kasus kedua yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020 dan kasus ketiga tanggal 26 Agustus 2020 yang berlokasi dekat lokasi kasus pertama merupakan ikutan atau dilakukan untuk mengabaikan kasus pertama, namun kasus pertama merupakan kasus yang Utama.
“Polres Yahukimo yang dibantu TNI sangat serius dalam menangani kasus ini, dimana seluruh Jajaran Reskrim Polda, Polres, Intelijen Polda, Polres dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini,” cetusnya.
Satuan Tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI juga telah melaksanakan penyisiran sebanyak 6 kali dan berhasil mengamankan belasan barang bukti diantaranya puluhan busur dan ratusan anak panah, parang, sangkur/pisau, kampak, senapan angin, HT, dan HP.
Kemudian kain, baju dan noken bercorak bintang kejora, serta dokumen TPNPB.
Kasdam Brigjen Bambang Trisnohadi mewakili Pangdam XVII Cenderawasih yang mendampingi Kapolda dalam rangka melihat perkembangan kasus di Yahukimo membenarkan status tersangka mantan anggota TNI.
“Tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat,” bebernya.
Untuk itu, Kasdam menegaskan TNI mendukung penuh upaya Polri dalam mengungkap kasus ini.
“Karena akibat kasus ini telah mengganggu kondusifitas masyarakat, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri,” pungkasnya.
Untuk diketahui kasus pertama terjadi pada 11 Agustus 2020, dengan lokasi TKP di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan Korban Henry Jovinski, (25), Staf KPU Kabupaten Yahukimo.
Kasus kedua terjadi pada 20 Agustus 2020 dengan lokasi TKP di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 dengan korban atas nama Muhammad Thoyib, (39) berprofesi tukang meubel.
Kasus ketiga terjadi pada 26 Agustus 2020 bertempat di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 26 Agustus 2020 dengan korban atas nama Yauzan Alias Ocang (34), berprofesi tukang antar batako.
AND