Kuasa Hukum : YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Siap Jalankan Aktivitas

Wilhelmus Soumeru

Koreri.com, Ambon – Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur Wilhelmus Soumeru menegaskan yayasan tersebut telah memiliki legalitas dan sah secara hukum untuk menjalankan aktivitasnya.

Penegasan tersebut disampaikannya saat menggelar rapat bersama pengurus YAB 11 Provinsi Indonesia Timur di Ambon, Rabu (14/10/2020).

“Jadi, perlu saya tegaskan bahwa Yayasan Anak Bangsa Ini sudah mempunyai legalitas yang resmi dan siap melakukan aktivitas. Artinya dengan dikeluarkan surat dari Menteri Hukum dan HAM telah memastikan bahwa yayasan ini sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya sekaligus menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat termasuk kalangan Pemerintah yang masih mempersoalkan terkait legalitas lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan ini.

Wilhelmus tak menampik jika informasi yang selama ini beredar di masyarakat termasuk juga kalangan Pemerintah bahwa YAB “Tidak Beres” maupun klaim lainnya.

“Sebenarnya ini hanyalah presepsi masyarakat karena selama ini termakan dengan informasi yang tidak benar sehingga mengklaim bahwa yayasan ini tidak benar atau tidak beres tanpa pernah mengetahui legalitas hukum termasuk tujuan dari yayasan ini sendiri,” akuinya.

Dalam rangka meluruskan hal itu, Wilhelmus langsung mengklarifikasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tepatnya ke Bagian Pengawasan Lembaga Non Pemerintahan.

Dan, penjelasan dari pihak Kemendagri bahwa YAB sudah sah secara hukum dan tidak perlu lagi meminta surat dari Mendagri.

“Jadi, yayasan ini tidak perlu lagi meminta surat dari Mendagri tetapi sudah sah secara hukum. Karena legalitasnya dari Menteri Hukum dan HAM. Sehingga sudah sah untuk melakukan aktivitasnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Wilhelmus, yayasan juga berbeda dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Untuk LSM sendiri, seusai dengan penjelasan pihak Kemendagri masih harus menyampaikan surat permohonan ke Mendagri melalui Kesbangpol untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

”Kami bukan LSM, dan dokumen yang dimiliki YAB sudah sesuai dengan koridor hukum untuk dapat beraktivitas di negara Republik Indonesia ini. Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa yayasan ini resmi bukan abal-abal,” tegasnya lagi.

Diakui Wilhelmus pula, jika selama ini terjadi miss komunikasi hingga kemudian berdampak pada tertundanya aktivitas YAB 11 Provinsi Indonesia Timur dalam melaksanakan agenda kegiatannya.

“Mungkin dari pihak Kesbangpol berpikir bahwa ini bukan yayasan. Tetapi sebenarnya persyaratan yang kita (YAB, red) sudah masukan adalah yayasan. Cuma karena memang ini ketidaktahuan mungkin? Sehingga pengurus dari yayasan diberi petunjuk harus memenuhi syarat, kalau tidak yayasan ini bermasalah,” akuinya.

Olehnya itu, Wilhelmus memastikan agenda kegiatan YAB bisa berjalan karena sudah memiliki kekuatan hukum tanpa harus memenuhi persyaratan seperti LSM.

“Rencananya besok (hari ini, red) saya mendatangi kantor Kesbangpol Provinsi Maluku. Karena sesuai petunjuk Pak Eko di Bagian Pengawasan Kemendagri agar saya segera bertemu dengan Kesbangpol sekaligus beliau juga akan telepon akan mengklarifikasi langsung melalui telepon agar tidak salah paham,” tandasnya.

Wilhelmus pada kesempatan itu juga, selaku kuasa hukum menjelaskan jika dirinya diminta YAB untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut dengan legalitas yayasan.

“Tidak ada pelanggaran hukum satupun. Yang saya lihat selama dibentuk, tidak ada perubahan-perubahan, karena yayasan ini sudah mempunyai kekuatan hukum, sehingga sudah tidak ada lagi kendala sebab sudah legal,” jelasnya.

Untuk itu, Wilhelmus berharap seluruh elemen masyarakat, para tokoh juga instansi Pemerintah dapat mendukung aktivitas YAB 11 Provinsi Indonesia Timur ini.

“Karena yayasan ini murni membantu masyarakat di 11 provinsi wilayah Indonesia Timur untuk bisa maju, cerdas dan terbantukan,” pungkasnya.

BKL