TAPD-DPRP PB Akan Konsultasi ke Pusat Soal Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas OPD

TAPD DPR PB Foto bersamm
Pose bersama TAPD dan pimpinan DPR Provinsi Papua Barat seusai pertemuan di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (17/4/2025) / Foto: Ist

Koreri.com, Manokwari – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat akan berkonsultasi ke Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait dengan pemangkasan anggaran Perjalanan Dinas sebesar 50 persen berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025.

Agenda konsultasi tersebut disepakati dalam pertemuan antara TAPD Pemerintah provinsi bersama Pimpinan dan Anggota DPR PB di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (17/4/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR PB Origenes Wonggor, S.IP didampingi Waket I Petrus Makbon, S.H dan Waket II Syamsuddin Seknun, S.Sos., S.H., M.H.

Sementara pihak TAPD terdiri dari Sekda Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, Kepala BPKAD Agus Nurodi, Kepala Bapenda PB Bachri Yasin, Kepala Inspektorat Papua Barat.

Turut hadir pula, para Anggota Dewan setempat.

Sekda Ali Baham Temongmere menjelaskan, rapat yang dilaksanakan bersama DPR PB membahas terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap tupoksi Dewan serta sejumlah kegiatan pelayanan publik di provinsi itu.

“Hari ini kami dari Tim Anggaran Provinsi Papua Barat tentunya atas ijin Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, kami hadir untuk membahas bersama terkait kebijakan efisiensi anggaran yang tentunya mempunyai dampak terhadap tugas pokok dan fungsi Dewan juga beberapa kegiatan pelayanan publik di provinsi Papua barat,” ungkapnya.

Karena efisiensi anggaran merupakan kebijakan Pempus sehingga berdasarkan kewenangan yang  ada maka dilakukan pemangkasan terhadap perjalanan sebesar 50 persen.

“Dan khusus pada DPR Papua Barat kami sepakati akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, red) untuk kemudian ada solusinya sesuai dengan kondisi daerah kita,” imbuh Sekda.

Sehingga fungsi DPRP sebagai wakil rakyat khususnya pengawasan dan juga fungsi Gubernur dan Wagub sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat berjalan dengan baik.

“Misalnya Gubernur dan Wakil Gubernur dalam konteks perjalanan dinas yang harus turun langsung ke kabupaten-kabupaten untuk melihat secara langsung dan jika dipangkas anggaran perjalanan dinasnya lalu akan seperti apa fungsi pengawasan. Begitu juga DPRP yang berkaitan dengan aspirasi fungsi pengawasan itu kan,” bebernya

Sekda Ali Baham mengaku, selain perjalanan dinas terdapat sejumlah hal spesifik dari Pemprov Papua Barat yang juga akan dikonsultasikan ke Kemendagri RI selaku pembina keuangan daerah.

“Kami konsultasi kan dulu seperti apa nanti  arahannya,” sahutnya.

“Jadi ada efisiensi dan refocusing. Untuk efisiensi dalam artian uangnya itu kembali ke negara dan refocusing dalam pengertian bahwa uangnya dikurangi tetapi tidak dikembalikan ke negara. Di gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bukan perjalanan dinas,” Sekda menambahkan.

Dalam hal ini, pemotongan anggaran perjalanan dinas 50% di semua OPD yang kemudian dikembalikan lagi untuk kegiatan-kegiatan yang sinkron dengan kebijakan nasional.

Selain itu, adanya kondisi-kondisi kebutuhan di daerah termasuk stunting, kemiskinan ekstrim, sekolah unggulan, kesehatan dan lainnya.

“Sehingga tadi kami sepakati  untuk berkonsultasi dengan kemendagri terutama berkaitan dengan perjalanan dinas ini apakah harus 50% semua ataukah bisa di kembalikan lagi untuk perjalanan dinas khususnya DPRP dan Gubernurn, Wakil Gubernur, juga beberapa OPD termasuk Insoektorat Papua Barat,” pungkasnya.

KENN