Miru : Legalitas YAB 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur Sudah Clear

Sekretatis YAB Berty Miru

Koreri.com, Ambon – Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur Berty Miru menegaskan jika hal-hal yang berkaitan dengan legalitas dan keabsahan hukum dari yayasan tersebut sudah tidak ada masalah lagi.

Dalam hal ini, proses yang berlangsung di kantor Kesbangpol Provinsi Maluku telah selesai.

“Intinya sudah jelas semua bagi masyarakat bahwa aturan untuk sebuah yayasan dengan LSM atau ormas itu sangat berbeda. Semua sudah clear atau selesai,” tegasnya, kepada media ini, Jumat (16/10/2020).

Miru juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan atas kepastian yang telah diperoleh.

“Jadi, untuk pelaksanaannya, sudah ada harapan, bahkan juga sudah bisa selesai. Kita semua  sementara  menunggu proses yang sedang  berlangsung ketika sudah ada pada titiknya,” sambungnya.

Dijelaskan pula, Ketua bersama tim Advokat akan segera berangkat ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyelesaikan persoalan yang ada di sana.

“Ada tim juga yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua YAB 11 Provinsi di Wilayah Indonesian Timur terkait dengan program dan kegiatan Yayasan Anak Bangsa, mau diclearkan semua,” jelasnya.

Miru mengakui ada ketidakpahaman dari para pelapor ini terhadap program yang dilaksanakan oleh YAB sesuai dengan misi kemanusian yang membantu baik masyarakat maupun rumah-rumah ibadah.

“Mungkin karena perjalanan program ini lama, mereka sudah tidak tahan. tidak memahami sebuah proses dan aturan regulasi  di republik ini. Jadi  yang menjadi tujuan keberangkatan ibu ketua bersama dengan tim advokasi untuk mengclearkan semua itu. Sesudah itu, ibu ketua bersama dengan tim akan kembali ke Ambon dan kita akan sama-sama duduk berembuk, untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Wilhelmus Soumeru resmi melakukan klarifikasi ke kantor Kesbangpol Maluku.

Klarifikasi tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2020) dengan menemui langsung kepala Kesbangpol setempat Habibah Saimima.

“Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Habibah Saimima, guna mengklarifikasi tentang keberangkatan saya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kepentingan memastikan surat yang dimintakan Kesbangpol Provinsi Maluku,” akuinya saat ditemui di ruangan rapat Sekretariat YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur di Ambon, Jumat (16/10/2020).

Saat klarifikasi, Wilhelmus menjelaskan sesampainya di Kemendagri RI ternyata surat dimaksud sesungguhnya ada. Hanya saja tidak ada sangkut pautnya dengan Legalitas YAB.

“Jadi, memang benar surat itu kirim untuk menanyakan tentang program-program yang memang Kesbangpol kurang memahami masalah hubungan dengan Negara-Negara pendonor yang isi suratnya mungkin seperti itu. Intinya, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan legalitas YAB sehingga tidak perlu dibalas oleh Kemendagri,” jelasnya.

Dalam hal ini, karena Kemendagri tidak menangani masalah yayasan, hanya berkaitan dengan LSM.

BKL