as
as

Temui Kepala Kesbangpol Maluku, Kuasa Hukum YAB Lakukan Klarifikasi

Wilhelmus Soumeru3

Koreri.com, Ambon – Kuasa Hukum Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Wilhelmus Soumeru resmi melakukan klarifikasi ke kantor Kesbangpol Maluku.

Klarifikasi tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2020) dengan menemui langsung kepala Kesbangpol setempat Habibah Saimima.

“Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Habibah Saimima, guna mengklarifikasi tentang keberangkatan saya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kepentingan memastikan surat yang dimintakan Kesbangpol Provinsi Maluku,” akuinya saat ditemui di ruangan rapat Sekretariat YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur di Ambon, Jumat (16/10/2020).

Saat klarifikasi, Wilhelmus menjelaskan sesampainya di Kemendagri RI ternyata surat dimaksud sesungguhnya ada. Hanya saja tidak ada sangkut pautnya dengan Legislitas YAB.

“Jadi, memang benar surat itu kirim untuk menanyakan tentang program-program yang memang Kesbangpol kurang memahami masalah hubungan dengan Negara-Negara pendonor yang isi  suratnya mungkin seperti itu. Intinya, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Legislitas YAB sehingga tidak perlu di balas oleh Kemendagri,” jelasnya.

Dalam hal ini, karena Kemendagri tidak menangani masalah yayasan namun hanya berkaitan dengan LSM.

Wilhelmus juga sampaikan jika dari Kemendagri meminta telepon langsung jika pihak Kesbangpol Maluku belum memahami.

“Hal itu dimaksudkan supaya ada penjelasan dari Bagian Pengawasan Lembaga Non Pemerintahan itu supaya disampaikan agar tidak terjadi miss komunikasi,” terangnya.

Wilhelmus kemudian menjelaskan bahwa urusan LSM dengan yayasan itu berbeda.

“Kalau LSM, harus ada permohonan yang ditujukan lewat surat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar atau SKT. Sedangkan yayasan sudah cukup dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Dengan demikian, keberadaan YAB sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Yayasan ini (YAB, red) sah menurut hukum,” tegasnya.

Wilhelmus juga menjelaskan dalam pertemuan itu pihaknya mempertegas program-program yang akan laksanakan YAB.

“Sekaligus juga saya mengajak pihak Kesbangpol, marilah sama-sama mengawasi, ini negara hukum, kita tidak perlu takut. Kalaupun ada pelanggaran, silahkan mengembil langkah hukum dan itu tugas kepolisian,” jelasnya.

Wilhelmus menegaskan YAB murni melaksanakan tugas kemanusiaan demi masyarakat banyak di 11 provinsi wilayah Indonesia Timur.

Terkait agenda kegiatan yang akan digelar, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan seperti izin keramaian.

“Nanti untuk pelaksanaan kegiatan, kita akan lengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada. Jadi, kami lagi persiapkan surat permohonan untuk kegiatan Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.

Wilhelmus berharap kegiatan kemanusiaan ini dapat berjalan dengan baik.

Ia berharap semua pihak mendukung kegiatan YAB 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur.

“Marilah kita melihat dengan baik dan semua ini untuk masyarakat. Tidak ada pelanggaran-pelanggaran  yang perlu dikhawatirkan dan kami adalah anak bangsa, NKRI harga mati,” pungkasnya.

BKL

as