• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Temui Kepala Kesbangpol Maluku, Kuasa Hukum YAB Lakukan Klarifikasi

17 Oktober 2020
Di Lintas Peristiwa
0
Temui Kepala Kesbangpol Maluku, Kuasa Hukum YAB Lakukan Klarifikasi
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Ambon – Kuasa Hukum Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Wilhelmus Soumeru resmi melakukan klarifikasi ke kantor Kesbangpol Maluku.

Klarifikasi tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2020) dengan menemui langsung kepala Kesbangpol setempat Habibah Saimima.

“Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Habibah Saimima, guna mengklarifikasi tentang keberangkatan saya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kepentingan memastikan surat yang dimintakan Kesbangpol Provinsi Maluku,” akuinya saat ditemui di ruangan rapat Sekretariat YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur di Ambon, Jumat (16/10/2020).

Saat klarifikasi, Wilhelmus menjelaskan sesampainya di Kemendagri RI ternyata surat dimaksud sesungguhnya ada. Hanya saja tidak ada sangkut pautnya dengan Legislitas YAB.

“Jadi, memang benar surat itu kirim untuk menanyakan tentang program-program yang memang Kesbangpol kurang memahami masalah hubungan dengan Negara-Negara pendonor yang isi  suratnya mungkin seperti itu. Intinya, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Legislitas YAB sehingga tidak perlu di balas oleh Kemendagri,” jelasnya.

Dalam hal ini, karena Kemendagri tidak menangani masalah yayasan namun hanya berkaitan dengan LSM.

Wilhelmus juga sampaikan jika dari Kemendagri meminta telepon langsung jika pihak Kesbangpol Maluku belum memahami.

“Hal itu dimaksudkan supaya ada penjelasan dari Bagian Pengawasan Lembaga Non Pemerintahan itu supaya disampaikan agar tidak terjadi miss komunikasi,” terangnya.

Wilhelmus kemudian menjelaskan bahwa urusan LSM dengan yayasan itu berbeda.

“Kalau LSM, harus ada permohonan yang ditujukan lewat surat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar atau SKT. Sedangkan yayasan sudah cukup dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Dengan demikian, keberadaan YAB sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Yayasan ini (YAB, red) sah menurut hukum,” tegasnya.

Wilhelmus juga menjelaskan dalam pertemuan itu pihaknya mempertegas program-program yang akan laksanakan YAB.

“Sekaligus juga saya mengajak pihak Kesbangpol, marilah sama-sama mengawasi, ini negara hukum, kita tidak perlu takut. Kalaupun ada pelanggaran, silahkan mengembil langkah hukum dan itu tugas kepolisian,” jelasnya.

Wilhelmus menegaskan YAB murni melaksanakan tugas kemanusiaan demi masyarakat banyak di 11 provinsi wilayah Indonesia Timur.

Terkait agenda kegiatan yang akan digelar, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan seperti izin keramaian.

“Nanti untuk pelaksanaan kegiatan, kita akan lengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada. Jadi, kami lagi persiapkan surat permohonan untuk kegiatan Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.

Wilhelmus berharap kegiatan kemanusiaan ini dapat berjalan dengan baik.

Ia berharap semua pihak mendukung kegiatan YAB 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur.

“Marilah kita melihat dengan baik dan semua ini untuk masyarakat. Tidak ada pelanggaran-pelanggaran  yang perlu dikhawatirkan dan kami adalah anak bangsa, NKRI harga mati,” pungkasnya.

BKL

Berita Terkait

Miru : Legalitas YAB 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur Sudah Clear

Miru : Legalitas YAB 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur Sudah Clear

18 Oktober 2020

Koreri.com, Ambon - Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur Berty Miru menegaskan jika hal-hal yang...

Kuasa Hukum : YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Siap Jalankan Aktivitas

Kuasa Hukum : YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Siap Jalankan Aktivitas

15 Oktober 2020

Koreri.com, Ambon - Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur Wilhelmus Soumeru menegaskan yayasan tersebut...

Persiapan Deklarasi, Perwakilan YAB Pusat Gelar Pertemuan di Ambon

Persiapan Deklarasi, Perwakilan YAB Pusat Gelar Pertemuan di Ambon

13 Maret 2020

Koreri.com, Ambon – Dalam rangka memaksimalkan kesiapan rencana deklarasi, perwakilan Yayasan Anak Bangsa (YAB) Pusat menggelar pertemuan dengan tim relawan...

YAB Alokasikan 114 Miliar Untuk Deklarasi di Kota Ambon

YAB Alokasikan 114 Miliar Untuk Deklarasi di Kota Ambon

18 Februari 2020

Koreri.com, Ambon – Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur terus melakukan berbagai persiapan dalam rangka pelaksanaan deklarasi...

30 Januari, Batas Akhir YAB Rekrut Relawan Dukung Deklarasi di Ambon

30 Januari, Batas Akhir YAB Rekrut Relawan Dukung Deklarasi di Ambon

29 Januari 2020

Koreri.com, Ambon – Giat deklarasi Yayasan Anak Bangsa (YAB) yang dijadwalkan berlangsung di Kota Ambon, Provinsi Maluku dipastikan akan digelar...

Rencana Deklarasi di Ambon, YAB Tunggu Kucuran Dana

Rencana Deklarasi di Ambon, YAB Tunggu Kucuran Dana

10 Januari 2020

Koreri.com, Ambon – Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur diagendakan akan melaksanakan deklarasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku...

Berita Selanjutnya
Partai NasDem Malra

Rentanubun : Tahun 2023 Saya Siap Maju dan Menangi Pilbub Malra

Rekomendasi

Massa Bakar Belasan Rumah di Arso

3 tahun ago
Solskjaer: Dapatkan Kontrak Permanen di MU adalah Dambaan Saya.

Solskjaer: Dapatkan Kontrak Permanen di MU adalah Dambaan Saya.

2 tahun ago

Populer

  • Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Data Tenaga Honorer Papua Melebihi Kuota 20 Ribu, Kemenpan-RB Surati Gubernur

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Masa Pemerintahan Piet-Matret Membangun SDM Teluk Bintuni

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In