• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Kuasa Hukum : YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Siap Jalankan Aktivitas

15 Oktober 2020
Di Lintas Peristiwa
0
Kuasa Hukum : YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Siap Jalankan Aktivitas
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Ambon – Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur Wilhelmus Soumeru menegaskan yayasan tersebut telah memiliki legalitas dan sah secara hukum untuk menjalankan aktivitasnya.

Penegasan tersebut disampaikannya saat menggelar rapat bersama pengurus YAB 11 Provinsi Indonesia Timur di Ambon, Rabu (14/10/2020).

“Jadi, perlu saya tegaskan bahwa Yayasan Anak Bangsa Ini sudah mempunyai legalitas yang resmi dan siap melakukan aktivitas. Artinya dengan dikeluarkan surat dari Menteri Hukum dan HAM telah memastikan bahwa yayasan ini sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya sekaligus menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat termasuk kalangan Pemerintah yang masih mempersoalkan terkait legalitas lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan ini.

Wilhelmus tak menampik jika informasi yang selama ini beredar di masyarakat termasuk juga kalangan Pemerintah bahwa YAB “Tidak Beres” maupun klaim lainnya.

“Sebenarnya ini hanyalah presepsi masyarakat karena selama ini termakan dengan informasi yang tidak benar sehingga mengklaim bahwa yayasan ini tidak benar atau tidak beres tanpa pernah mengetahui legalitas hukum termasuk tujuan dari yayasan ini sendiri,” akuinya.

Dalam rangka meluruskan hal itu, Wilhelmus langsung mengklarifikasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tepatnya ke Bagian Pengawasan Lembaga Non Pemerintahan.

Dan, penjelasan dari pihak Kemendagri bahwa YAB sudah sah secara hukum dan tidak perlu lagi meminta surat dari Mendagri.

“Jadi, yayasan ini tidak perlu lagi meminta surat dari Mendagri tetapi sudah sah secara hukum. Karena legalitasnya dari Menteri Hukum dan HAM. Sehingga sudah sah untuk melakukan aktivitasnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Wilhelmus, yayasan juga berbeda dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Untuk LSM sendiri, seusai dengan penjelasan pihak Kemendagri masih harus menyampaikan surat permohonan ke Mendagri melalui Kesbangpol untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

”Kami bukan LSM, dan dokumen yang dimiliki YAB sudah sesuai dengan koridor hukum untuk dapat beraktivitas di negara Republik Indonesia ini. Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa yayasan ini resmi bukan abal-abal,” tegasnya lagi.

Diakui Wilhelmus pula, jika selama ini terjadi miss komunikasi hingga kemudian berdampak pada tertundanya aktivitas YAB 11 Provinsi Indonesia Timur dalam melaksanakan agenda kegiatannya.

“Mungkin dari pihak Kesbangpol berpikir bahwa ini bukan yayasan. Tetapi sebenarnya persyaratan yang kita (YAB, red) sudah masukan adalah yayasan. Cuma karena memang ini ketidaktahuan mungkin? Sehingga pengurus dari yayasan diberi petunjuk harus memenuhi syarat, kalau tidak yayasan ini bermasalah,” akuinya.

Olehnya itu, Wilhelmus memastikan agenda kegiatan YAB bisa berjalan karena sudah memiliki kekuatan hukum tanpa harus memenuhi persyaratan seperti LSM.

“Rencananya besok (hari ini, red) saya mendatangi kantor Kesbangpol Provinsi Maluku. Karena sesuai petunjuk Pak Eko di Bagian Pengawasan Kemendagri agar saya segera bertemu dengan Kesbangpol sekaligus beliau juga akan telepon akan mengklarifikasi langsung melalui telepon agar tidak salah paham,” tandasnya.

Wilhelmus pada kesempatan itu juga, selaku kuasa hukum menjelaskan jika dirinya diminta YAB untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut dengan legalitas yayasan.

“Tidak ada pelanggaran hukum satupun. Yang saya lihat selama dibentuk, tidak ada perubahan-perubahan, karena yayasan ini sudah mempunyai kekuatan hukum, sehingga sudah tidak ada lagi kendala sebab sudah legal,” jelasnya.

Untuk itu, Wilhelmus berharap seluruh elemen masyarakat, para tokoh juga instansi Pemerintah dapat mendukung aktivitas YAB 11 Provinsi Indonesia Timur ini.

“Karena yayasan ini murni membantu masyarakat di 11 provinsi wilayah Indonesia Timur untuk bisa maju, cerdas dan terbantukan,” pungkasnya.

BKL

Berita Terkait

YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Salurkan Bantuan di Desa Liang

YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Salurkan Bantuan di Desa Liang

14 Januari 2021

Koreri.com, Ambon – Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur resmi menyalurkan bantuan kepada 5 keluarga yang korban...

Di Tanimbar, YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Kembali Salurkan Dana Kompensasi

Di Tanimbar, YAB 11 Provinsi Indonesia Timur Kembali Salurkan Dana Kompensasi

25 November 2020

Koreri.com, Ambon – Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi di Wilayah Indonesia kembali menyalurkan dana kompensasi bagi anggota tim. Kali...

Temui Kepala Kesbangpol Maluku, Kuasa Hukum YAB Lakukan Klarifikasi

Temui Kepala Kesbangpol Maluku, Kuasa Hukum YAB Lakukan Klarifikasi

17 Oktober 2020

Koreri.com, Ambon - Kuasa Hukum Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Wilhelmus Soumeru resmi melakukan klarifikasi ke...

YAB Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Ongkoliong

YAB Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Ongkoliong

14 April 2020

Koreri.com, Ambon – Meski saat ini Indonesia sedang diperhadapkan pada penyebaran virus Corona (Covid-19) yang diketahui sangat mematikan itu, hal...

Usulan DOB Pemkab Mambraya sudah di Kemendagri

12 April 2018

Koreri.com, Bormeso (12/4) - Usulan pemekaran dua daerah otonomi baru (DOB) yang dilakukan pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya (Mambraya) kini sudah...

Berita Selanjutnya
Kapolresta Perintahkan Kasat Reskrim Tangkap Pelaku Judi Togel di Pasar Youtefa

Kapolresta Perintahkan Kasat Reskrim Tangkap Pelaku Judi Togel di Pasar Youtefa

Rekomendasi

Tokoh Agama Kp. Kibay Apresiasi TMMD Bangun Gereja dan Rumah

Tokoh Agama Kp. Kibay Apresiasi TMMD Bangun Gereja dan Rumah

11 bulan ago
Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Jelang 1 Desember

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Jelang 1 Desember

1 tahun ago

Populer

  • Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Data Tenaga Honorer Papua Melebihi Kuota 20 Ribu, Kemenpan-RB Surati Gubernur

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Masa Pemerintahan Piet-Matret Membangun SDM Teluk Bintuni

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In