Tanggapi Laporan Relawan, YAB : Mereka Kelompok Yang Gagal Paham

YAB Klarifikasi Gagal Paham
Momen konferensi pers di ruang Sekertariat YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur di Ambon, Kamis (29/4/2021)

Koreri.com, Ambon – Ketua DPP Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Josefa J. Kelbulan mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi pemberitaan terkait aksi sekelompok relawan yang mempolisikan pihaknya ke Polda Maluku.

Dalam konferensi pers di ruang Sekertariat YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur di Ambon, Kamis (29/4/2021), Josefa menegaskan jika pihaknya telah memberikan hak Jawab terkait pemberitaan yang  dimuat di salah satu media online lokal Maluku dengan judul “Warga Ramai-Ramai Polisikan Yayasan Anak Bangsa”, Kamis (29/4/2021).

“Pemberitaan tersebut nuansanya sangat provokatif terutama untuk publik. Dan mereka yang dimaksud dalam pemberitaan itu, adalah kelompok relawan yang gagal paham. Mereka memaksa DPP YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur harus berbuat di luar aturan,” bebernya.

Diakuinya Josefa, Tim DPP YAB, hingga saat ini sementara berupaya memenuhi regulasi dan aturan yang ada sehingga belum bisa merealisasikan hak-hak dari tim.

“Kemarin saja dari Dinas PTSP Provinsi Maluku saja baru memberikan kita Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan dilanjutkan dengan Ijin operasional dari Dinas Sosial Provinsi Maluku termasuk SITU dan SIUP. Dari situ baru kita ke Kesbangpol Provinsi Maluku untuk meminta rekomendasi terkait dengan pemberitahuan tentang keberadaan Yayasan Anak Bangsa ini,” urainya.

Josefa pun memastikan, semua tuntutan regulasi atau aturan ini sementara dalam proses untuk segera dipenuhi YAB.

“Sesudah semuanya rampung, baru kita laksanakan kegiatan sekaligus memberikan hak-hak dari tim ini,” tegasnya.

Josefa juga menjelaskan, 23 orang yang melakukan aksi di depan Polda Maluku pada Kamis (29/4/2021) bukanlah warga tapi mereka adalah relawan dari Tim YAB sendiri.

“Itu bukan warga tapi mereka adalah bagian dari tim YAB sendiri. Dan mereka yang membangkang ini, tidak paham tentang aturan sehingga termakan provokasi oleh orang luar. Tidak semua tim, ada orang- orang tertentu memprovokasi mereka untuk memaksakan tim DPP YAB harus merealisasikan hak mereka,” sambungnya.

Josefa sekali lagi menegaskan, bahwa pembayaran atas hak-hak mereka belum bisa dilakukan karena pihaknya harus memenuhi beberapa regulasi yang diwajibkan.

“Ada beberapa yang kita belum penuhi, dan ini supaya publik tahu dan memahami bahwa langkah yang mereka buat itu salah, dan gagal paham. Mereka mau memaksakan kehendak sendiri di luar aturan dan DPP tidak seperti itu,” tegasnya lagi.

Sekretaris DPP YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Berthy Miru menambahkan, bahwa Yayasan ini bukan abal-abal yang bekerja ibarat kucing dalam karung.

Kegiatan YAB terbuka ke publik dengan mengundang semua pemangku kepentingan di daerah ini, TNI/Polri, termasuk pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga tidak ada pembohongan atau penyiksaan.

“Sekelompok orang ini menjadi bagian dari YAB, tidak pernah dipaksakan. Namanya relawan berarti merelakan diri untuk datang mencari sesuatu. Tapi ini malah memaksakan DPP ikut mereka punya aturan, itu tidak bisa. Dan normatifnya seperti itu,” tegasnya.

Sebagai Sekretaris DPP, Miru menekankan bahwa dari aksi yang dilakukan di Polda Maluku semakin membuka jelas siapa-siapa sesungguhnya mereka di dalam Yayasan ini.

“Munafik, yang kerja tidak betul, kerja hanya mencari untung. Pemahaman mereka karena sudah deklarasi lalu launching kegiatan. Jadi seakan-akan hak mereka sudah kesampaian. Padahal masih ada kekurangan dari sisi aturan yang kita DPP YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur harus penuhi. Dan sebagai warga negara yang baik kami harus menaati aturan ini,” bebernya.

Miru mengingatkan, pihaknya tidak bisa melawan aturan karena Pemerintah punya otoritas.

“Selaku Sekertaris DPP YAB  juga pertanyakan tujuan dari somasi itu untuk apa? Substansinya? Semacam teguran, peringatan tapi kapasitas mereka itu apa? Bagi kami, YAB tidak punya masalah apa-apa, karena kami sementara memenuhi kebutuhan regulasi yang ada. Mulai dari BPJS kesehatan, ketenegakerjaan dan lainnya, semua ini harus kita patuhi dan taati,” tandasnya.

Olehnya itu, Miru kembali menegaskan klarifikasi ini agar seklompok orang yang gagal paham ini mengerti.

“Disini ada 300 orang lebih mereka sementara menunggu karena mereka memahami. Cuma kelompok ini saja yang mau dipencundangi oleh orang luar,” tukasnya.

Terpisah, sumber terpercaya Koreri.com yang diminta tanggapannya menyesalkan aksi sekelompok relawan YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur di Polda Maluku, Kamis (29/4/2021).

“Mereka ini sudah diingatkan untuk bersabar karena masih ada hal-hal yang harus dipenuhi Yayasan dulu supaya ketika kegiatan berjalan, tidak ada masalah dikemudian hari,” akuinya, seraya meminta identitasnya tak dipublikasikan.

Sumber tak menampik, jika aksi para oknum relawan ini karena termakan hasutan dari pihak-pihak yang sesungguhnya hanya mementingkan ambisi pribadi.

“Orang Ambon bilang telinga tipis, jadi dong (mereka) sudah tamakan (termakan, red) memang. Bikin diri susah sendiri,” cetusnya dengan dialek khas Maluku.

Untuk itu, sumber mengingatkan para relawan untuk tetap bersabar menanti realisasi pembayaran dari YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur.

“Harapan saya, saudara-saudara bersabar karena proses pengurusan kelengkapan dokumen sementara berjalan dan diharapkan bisa selesai secepatnya sehingga agenda pembayaran hak-hak relawan bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya.

BKL