Koreri.com, Jayapura – Dalang kerusuhan Papua pada 2019 lalu Victor Frederik Yeimo (38) berhasil ditangkap di depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (9/5/2021) pukul 19.15 Wit oleh tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua.
Ia kini terancam jeratan pasal berlapis atas sejumlah kejahatan yang dilakukannya.
Viktor sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.
Kabarnya setelah jadi Ketua KNPB Pusat sejak 2012 hingga 2018, ia kemudian menjadi juru bicara internasional SEKBER PRP tahun 2020 hingga sekarang.
Victor dilaporkan terlibat dalam beberapa kasus, ini daftarnya :
Pada Maret 2019 bersama dengan Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss berbicara tentang Hak Berpendapat Masyarakat Papua dan menetukan nasib sendiri;
Victor juga terlibat dalam kerusuhan Jayapura terkait isu rasisme diantaranya,
Aksi demo tanggal 19 Agustus 2019 berperan sebagai aktor aksi demo rasisme di Kantor Gubernur Papua-Jayapura.
Dalam video berdurasi 11.34 detik, Viktor melakukan orasi dengan meneriakan “Papua Merdeka”.
Kemudian, aksi demo tanggal 29 Agustus 2019 berperan sebagai aktor dibelakang layar pada aksi demo rasisme di Jayapura yang berujung anarkis berupa pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Victor dalam video berdurasi 00.20 detik mengungkapkan dalam bahasa Inggris bahwa rakyat Papua meminta referendum pada aksi demo jilid II tanggal 29 Agustus 2019 di Kantor Gubernur Papua.
Victor juga dalam video berdurasi 00.16 detik dalam bahasa Inggris mengatakan bahwa rakyat Papua meminta referendum pada aksi demo jilid II tanggal 29 Agustus 2019 di Kantor MRP Papua;
Victor selaku Jubir Internasional PRP melakukan konferensi pers sekaligus deklarasi perolehan dukungan terhadap PRP tahap I melalui Chanel Youtube Petisi Rakyat Papua (PRP) pada 26 November 2020;
Victor juga ikut dalam upacara pengibaran bendara Bintang Kejora dalam rangka HUT West Papua di PNG, Port Moresby pada tanggal 1 Desember 2020.
Saat ini, berkas tahap I perkara tersangka rusuh Jayapura Victor Frederik Yeimo (38) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Papua pada Jumat (4/6/2021) lalu.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang diantaranya 15 saksi dan 4 saksi ahli.
Saksi ahli diantaranya ahli bahasa, ahli psikologi sospol, ahli hukum tata negara dan ahli pidana.
BKL