Koreri.com, Jayapura – Polresta Jayapura Kota akan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terutama berkendara dalam kondisi mabuk atau dipengaruhi minuman keras (miras).
Pasalnya, akibat miras tersebut memicu seringnya terjadi kecelakaan lalulintas di jalur Holtekamp dan ringroad yang berada di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, saat membesuk Kabag Sumda dikediamannya pasca mengalami kecelakaan lalulintas ditabrak oleh pengendara yang dalam keadaan dipengaruhi miras, Kamis (3/12/2020).
Ia bahkan telah memerintahkan Kasat Lantas bersama personil, melakukan tindakan tegas dengan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara apalagi dipengaruhi miras.
“Kasat Lantas bersama personil saya perintahkan untuk lakukan mobile atau hunting di jalan raya dengan penindakan tegas berupa tilang terhadap para pengendara yang melanggar aturan apalagi berkendara dalam keadaan dipengaruhi miras,” tegas Gustav.
Pihaknya juga akan menambah kuota personil Unit Lantas Polsek jajaran untuk dibagian patroli jalan raya guna melakukan mobile dan menindaklanjuti para pengendara yang melanggar aturan berlalulintas.
“Sat Lantas harus mulai tegas dengan lakukan penindakan melalui tilang. Saya akan berikan dua unit motor gede untuk masing-masing Polsek jajaran namun akan didahului oleh Polsek Jayapura Selatan dan Muara Tami agar dapat segera melakukan mobile dan hunting di sepanjang jalur jembatan merah Holtekamp dan ringroad setiap hari,” janjinya.
Kapolresta juga memastikan, hal tersebut dilakukan agar dapat menekan angka laka di daerah rawan terjadinya kecelakaan khususunya diseputaran Jayapura Selatan dan Muara Tami.
“Selain melakukan tindakan tegas dengan tilang bila menemukan pengendara yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras agar diamankan bila perlu bermalamkan di Polsek terdekat guna mencegah terjadinya kecelakaan terhadapnya,” pungkasnya.
VER
