Koreri.com, Ambon – Penasehat Hukum (PH) Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Charter Souisa, SH, M.Pdk memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap perkara salah satu eks anggota organisasi itu ke Pengadilan Negeri Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
Pengaduan oleh lembaga kemanusiaan tersebut akan dilakukan terhadap Antonius Batlayeri (AB) terkait laporannya terhadap Ketua DPP YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur Josefa J. Kelbulan di Kepolisian Resor Tanimbar.
AB sebelumnya, melaporkan pimpinan YAB Josefa J. Kelbulan ke Kepolisian Resort Tanimbar dengan klaim telah dirugikan sebesar Rp500 juta.
Anehnya, AB tak memiliki bukti bahwa dirinya telah dirugikan sebesar itu. Bahkan rincian tuntutan yang disampaikannya ke penyidik pun hanya berdasarkan kalkulasi menurut klaimnya sendiri tanpa alat bukti sah terkait nilai kerugian yang dialaminya.
PH dalam konferensi pers yang berlangsung di ruangan rapat Sekretariat YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur, Selasa (19/1/2021) mengakui terkait masalah kasus hukum yang diadukan AB ke Polres Tanimbar telah ditindaklanjutinya dengan menemui pihak penyidik, belum lama ini.
Hanya saja, selaku PH, dirinya mengaku heran terhadap penanganan yang dilakukan oleh penyidik.
“Kami diarahkan bertemu dengan saudara pelapor (AB, red) sepanjang proses ini berjalan namun klien kami ibu Josefa J. Kelbulan oleh penyidik malah tidak pernah dipertemukan dengan si pelapor,” herannya.
Anehnya lagi, saat PH berjumpa dengan pihak pelapor (AB), yang bersangkutan mengatakan sendiri bahwa dia ingin bertemu dengan terlapor.
“Disini jadi pertanyaan kami, kenapa hal ini bisa terjadi? Pelapor ingin ketemu tetapi kata penyidik bahwa jikalau pelapor ketemu dengan terlapor di sini bisa terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,” herannya lagi.
PH menilai, dalam administrasi penyidik seharusnya penyidik melakukan tindakan hukum mediasi sebelum perkara itu dilanjutkan ke meja hijau.
Terkait laporan AB, lanjut Souisa dalam keterangan persnya menegaskan jika pihaknya selama ini telah melalukan invetigasi.
“Dan dari advokasi kami, bukti-bukti itu tidak kami temukan dan dalam pertemuan itupun menjadi kejanggalan kami. Bahwa ternyata dua alat bukti yang di kontongi polisi atau penyidik ternyata alat bukti yang kami terima yaitu rincian tuntutan ganti rugi yang dibuat oleh saudara Antonius sendiri. Yang kami lihat nominalnya daripada tuntutan tersebut sebanyak Rp500 juta sekian, bukan dari Yayasan,“ bebernya.
PH juga memastikan, jika dirinya telah menyampaikan bukti rekening koran kepada penyidik.
“Yang menyatakan di situ adalah tahun 2017, itu tidak ada transferan dari saudara Antonius Batlayeri tetapi tahun 2018 itu ada transferan tetapi jumlahnya Rp750.000.00. Ini bukti hukum yang kami punya. Sehingga kami mempertanyakan dua alat bukti itu apa? Sampai saat ini kami masih binggung terkait dengan administrasi penyidik,” sambungnya.
Menyikapi adanya dugaan penyelewengan hukum, selaku PH dari Josefa J. Kelbulan, Souisa memastikan akan mengambil langkah hukum ke PN Kelas 2 Saumlaki.
“Kami akan menggugat saudara Antonius Batlayeri tentang keperdataan sehingga laporan pidananya yang di Polres itu bisa dimatikan dalam arti dihentikan. Kita ingin membuktikan kepada saudara Antonius apakah dia punya bukti perdatanya, itu dinamakan prayudisial. Jadi kita kesana ini (PN Saumlaki, red) kita akan Prayudisial,” urainya.
Souisa bersama tim berencana dalam waktu dekat ini akan berangkat untuk mendaftarkan gugatan ke PN Saumlaki terkait kasus ini.
“Sidang ini untuk menuntut keadilan terkait dengan Pasal 372-378 KUHP yang ditetapkan penyidik kepada klien kami yaitu penipuan dan penggelapan. Kami ingin membuktikan bahwa kline kami tidak bersalah, sehingga perlu diputuskan oleh pengadilan. Kami tidak akan pernah mundur,” pungkasnya.
BKL