MK Diminta Pertimbangkan Pandemi COVID-19

Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Sugiarto,S.H.,M.H
Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Sugiarto,S.H.,M.H

Koreri.com,Jakarta– Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Sugiarto,S.H.,M.H  meminta kepada majelis hakim mahkamah konstitusi republik Indonesia supaya dalam memutuskan permohonan pemohon Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy harus mempertimbangkan pandemic corona virus disease 2019 (COVID-19).

Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Cirebon, Jawa Barat itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/2/2021) mengatakan, kondisi sekarang penyebaran corona virus disease 2019 semakin meningkat sehingga permintan paslon AYO untuk dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Teluk Bintuni harus dikesampingkan mahkamah konstitusi.

Jika permohonan pemohon untuk PSU tidak dikesampingkan atau dapat dikabulkan mahkamah konstitusi maka dapat menimbulkan klaster baru pada pilkada ini, karena itu majelis hakim dapat mempetimbangkan secara baik dan bijaksana demi kepentingan orang banyak.

“Maka saya mohon kepada majelis Hakim MK untuk konsisten terhadap kondisi saat ini Indonesia selain Pilkada juga kondisi saat ini adalah pencegahan pandemi COVID-19 sebab itu sangat berpengaruh besar terhadap Indonesia termasuk Pilkada di Teluk Bintuni.” Minta Prof Sugiarto dengan nada tegas.

Prof Sugiarto meenuturkan, jika dilihat dari dalil-dalil gugatan yang disampaikan pemohon itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang ada.

Dikatakan Sugiarto, bahwa keterangan yang disampaikan pihak terkait (PMK2) sudah sesuai dengan fakta hokum dan narasi yang sudah sesuai dengan regulasi aturan yang ada, tidak ada yang keluar dari koridor. Sedangkan apa yang disampaikan pemohon (AYO) itu tidak sesuai mekanisme proses tahapan yang diserahkan ke MK.

“Dan itu bukan kewenangan MK dan itu adalah sebuah permohonan yang dianggap kabur dan tidak jelas, saya kira hakim MK harus konsisten terhadap regulasi pasal 158 lampiran PMK Nomor 06 Tahun 2020 sebagai dasar hukum yang menjadi patokan PMK” ujarnya.

KENN

Exit mobile version