Pilkades Serentak di Tanimbar Tetap Dilaksanakan, Ini Jadwal Pemungutan Suara

Pilkades Serentak KKT 2021

Koreri.com, Saumlaki – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Panitia Penanggungjawab Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 memastikan, proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 1 Maret 2021 mendatang.

Menyusul seluruh tahapan proses di 42 desa yang telah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Bupati, Selasa (16/2/2021), Ketua Panitia Penanggungjawab Pilkades Serentak Cornelis Belay menyatakan hingga kini pihaknya telah melaksanakan sejumlah tahapan yakni mulai dari penetapan daftar pemilih tetap hingga pengumuman hasil uji kelayakan.

Termasuk, agenda lain yang akan dilaksanakan yaitu kampanye selama tiga hari yakni pada tanggal 25 sampai 27 Februari, dan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 1 Maret 2021.

“Jadi, perlu kami jelaskan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tentang keberatan dari beberapa bakal Calkades, panitia telah menjawab secara resmi kepada oknum yang mengajukan keberatan,” katanya.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kepulauan Tanimbar ini menginformasikan bahwa Komisi I DPRD Maluku telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Biro Pemerintahan Maluku terkait laporan keberatan sejumlah Bacalkades yang tidak lolos screening bersama mantan Bupati Bitsael Salfester Temmar.

“Sehingga terhadap pemberitaan bahwa akan ditunda sesuai hasil hearing Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan Biro Pemerintahan maka kami tegaskan bahwa proses  tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,” tegasnya.

Cornelis menjamin pelaksanaan Pilkades serentak akan berjalan aman dan kondusif karena telah dilakukan deklarasi damai antara para calon di seluruh desa yang disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan kecamatan.

Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu yang juga salah satu anggota panitia  menyatakan pihaknya telah menerima informasi jika Komisi I DPRD Maluku akan melaksanakan on the spot atau peninjauan lokasi terkait dalam waktu dekat.

Menurutnya, baik DPRD kabupaten maupun provinsi berdasarkan UU mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah.

Dan oleh karena itu, Pemda tetap akan menghargai rekomendasi baik dari DPRD kabupaten maupun provinsi.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengkaji lagi rekomendasi tersebut sehingga keputusan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada para Bacalkades yang tidak lolos maupun para elite yang ikut terlibat memanas-manaskan kondisi ini, Brampi menyarankan agar mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan Bupati termasuk kategori keputusan (Beschikking) yang sifatnya konkrit, individual dan final.

Sehingga merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

NKT

Exit mobile version