Koreri.com, Manokwari – Raperda APBD Papua Barat tahun anggaran 2021 disetujui seluruh faksi di DPR Papua Barat untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hanya saja, sejumlah catatan penting turut disertakan Parlemen terhadap penetapan dimaksud.
Juru Bicara Gabungan Fraksi DPR Papua Barat, Arifin mengatakan, dalam pandangan fraksi, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi.
Pertama, hendaknya siklus APBD Provinsi Papua Barat menjadi perhatian lebih serius oleh pemerintah daerah, sehingga penetapannya tepat waktu.
Kedua, mengenai pandemi Covid-19 yang belum berakhir, gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat memberi apresiasi kepada Gubernur. Namun hendaknya memperhatikan perjuangan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan bencana non alam tersebut, supaya dapat memberikan perhatian lebih baik, misalnya kepada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketiga, gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat mengharapkan perbaikan perencanaan pelayanan dan pembangunan di daerah ini, khususnya lintas koordinasi antar organisasi pemerintah, sehingga tidak terjadi tumpang tidih.
Keempat, gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat mendorong agar dilakukan pendataan statistik terhadap jumlah penduduk OAP di Provinsi Papua Barat, sehingga tata kelolah dana Otsus pada masa yang akan datang menjadi tepat sasaran.
Kelima, gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat mendukung surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Dan keenam, gabungan fraksi menyarankan agar pemerintah daerah mengantisipasi akan terjadinya restrukturlisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 akibat pandemi Covid-19 sebagaimana yang dialami pada recofusing yang terjadi pada tahun anggaran tahun 2020.
“Sehingga sebagai bentuk dan dukungan, partisipasi gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka gabungan fraksi-fraksi menyatakan tidak dapat menolak Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah,” pungkasnya, Kamis (18/2/2021).
KENN
