Pemerintah Pusat Tidak Bisa Dianggap Gagal Soal Otsus Papua

WhatsApp Image 2021 02 19 at 11.29.35
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Papua Barat Rico Sia menyampaikan materi dalam kunjungan perseorang dan reses di Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/2/2021). (Foto : Ist)

Koreri.com,Manokwari– Maksud dari dibuatnya Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua adalah untuk mempercepat ketertinggalan pembangunan dan mempercepat peningkatan kapasitas sumber daya manusianya, yang pada sebelum adanya otsus, sering disebut-sebut jika Papua dianggap sebagai ‘anak tiri’.

Pernyataan ini disampaikan anggota fraksi NasDem daerah pemilihan Papua Barat Rico Sia, saat menjawab salah seorang mahasiswi Orang Asli Papua (OAP) dalam Kunjungan Kerja Perseorangan dan Reses di Kabupaten Manokwari, Rabu (17/2/2021).

Dihadapan puluhan mahasiswa Universitas Papua (Unipa) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua, Rico menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa dianggap gagal terkait produk otsus tersebut.

“Pada periode pertama anggaran yang berlaku selama 20 tahun (2001-2021), diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengelola sendiri peruntukannya sesuai permintaan daerah, karena dulu itu alasannya yang tahu kebutuhan di Papua ya orang Papua,” tegas Rico kepada media ini, Jumat (19/2/2021)

Pada kesempatan tersebut, Rico juga memaparkan, beberapa tahun sebelum berakhirnya periode pertama Otsus, terkait penggunaan anggaran yang digelontarkan, banyak masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa mereka tidak merasakan manfaat dari anggaran otsus tersebut.

WhatsApp Image 2021 02 19 at 11.15.38
Salah Satu Mahasiswa Menyampaikan pertanyaan kepada legislator NasDem DPR-RI Rico Sia dalam kegiatan kunjungan perseorangan dan Reses di Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/2/2021). (Foto : Ist)

“Ini yang kemudian dievaluasi dan hasilnya akan dipergunakan sebagai salah satu referensi untuk penggunaan dana anggaran berikutnya,” terang Rico.

Anggota Komisi VII DPR itu menegaskan bahwa harus mengatakan yang sebenarnya sesuai dengan kebenarnya yang ada, apabila ada yang menyatakan produk otsus itu gagal dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sangat tidak benar dan tidak tepat.

“Karena usulan permintaan anggaran berasal dari daerah dan pengelolaannya dilaksanakan sendiri oleh daerah. Pusat hanya menggelontorkan dan menerima laporannya, bagaimana mungkin Pusat disebut yang gagal?” tukas Rico.

Menanggapi pertanyaan sikap Rico terkait penolakan otsus jilid 2, ditegaskan Rico bahwa UU Otsus adalah produk hukum yang harus dilaksanakan, bukan ada jilid 1 atau jilid 2.

“Yang berakhir masa 20 tahun ini adalah penggunaan anggarannya. Kan setelah itu harus dievaluasi untuk diperbaiki. Jika ada pelaksanaan sudah baik, tinggal dilanjutkan, tapi jika ada yang salah, segera dicarikan solusinya dengan cara merevisi. Jadi jangan ada salah tafsir terkait jilid 1 atau jilid 2,” tambah legislator senayan yang sudah mengabdikan diri untuk tanah papua itu.

KENN