Fokus  

Aduan Kode Etik 2 Komisioner KPU Telbin Dicabut, Ini Alasan PMK2

WhatsApp Image 2021 02 22 at 16.30.05
Direktur YLBH Sisar Matiti Teluk Bintuni Yohanes Akwan, S.H bersama Bupati Terpilih Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T

Koreri.com, Jakarta– Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) mengatakan mencabut aduan terhadap 2 komisioner KPU Teluk Bintuni atas nama Didimus Kambia, S.M  (Divisi Hukum) dan Lukman Hasan, S.Pd (Divisi SDM) yang telah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada tanggal 05 Januari 2021 lalu.

Kedua komisioner penyelengara Pemilu tersebut diduga membantu meloloskan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 01 Ali Ibrahim Bauw  Yohanes Manibuy (AYO) dari limit waktu laporan pertanggung jawaban dana kampanye.

“Kami dari Tim PMK2 berpendapat untuk melakukan pencabutan terhadap laporan kode etik yang disampaikan ke DKPP pada tanggal 05 Januri 2021 lalu itu dan kami telah mempertimbangkan dan akan mencabut pengaduan tersebut kalau tidak ada halangan akan kami lakukan pada hari ini Senin 22 Februari 2021.” ungkap Konsultan Hukum Pemenangan PMK2, Yohanis Akwan,S.H melalui pesan whatshappnya yang diterima media ini, Senin pagi.

Menurut Yohanes Akwan, bahwa pertimbangan PMK2 mencabut aduannya terhadap 2 anggota Komisioner KPU Teluk Bintuni itu berdasarkan pemikiran bahwa seluruh tahapan dan mekanisme Pemilukada  sudah selesai.

Dimana pihaknya lebih mengedepankan bagaimana membangun suatu negosiasi biarlah itu menjadi evaluasi internal di penyelenggara Pemilu Kabupaten Teluk Bintuni, dari tingkatan atas atas sampai ke tingkatan paling bawah.

Akwan juga menambahkan bahwa PMK2 sudah berproses sehingga kedepannya pihaknya akan terus memupuk demokrasi yang benar supaya rakyat betul-betul mendapat pendidikan politik yang baik dan benar.

KENN